Setelah Pesan Barang Lewat IG, Kost Digrebek Polisi

seputarindonesia.net
Pemilik ganja tengah, diapit Polisi

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggrebek rumah kost. Kali ini Polisi menggrebek dalam Kamar Kos Jalan Rungkut Mejoyo Kecamatan Rungkut Surabaya.

Satu orang berinisial SH (37) yang tinggal disana ditangkap. Jum'at 04 Maret 2022, kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Dari tersangka SH, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi daun, batang, biji kering di duga Ganja yang memiliki berat 21,85 gram.

Ditemukan juga, daun, batang, biji kering di duga Ganja yang memiliki berat 4,27 gram, 0,79 gram, kotak kecil warna biru, 12 pak paper, 1 pak Gabus Filter, 1 buah kotak kayu, 1 buah kotak plastik warna Hijau, dan 1 buah HP I phone.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo

"Kita amankan pelaku pemilik ganja tersebut setelah mendalami info dari warga masyarakat," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (29/3/2022).

Lanjut Daniel, tersangka SH mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Akun Instagram (Ig), dengan cara membeli seharga Rp. 1.200.000, pada sekitar awal bulan Desember 2021.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyerobotan Ruko di Surabaya, Tiga Anggota BNPM Jadi Tersangka

"Bqrangnya dipaketkan di terima sekira pukul14.00 WIB dari Paket JNE, dengan alamat kostnya," imbuh Daneil.

Pemilik daun kering ganja itu kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru