Bawa Ratusan Burung, Pria Tulungagung dan Gresik Dipenjara

seputarindonesia.net
Kapolres Tanjung Perak Pamerkan Pelaku dan dan Barang Bukti.

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Penyelundupan hewan dilindungi kembali digagalkan oleh Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dan Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya, berjumlah dua orang berinisial DS (35) asal Tulungagung dan EF (29), asal Gresik.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Barang bukti yang disita polisi, 44 ekor burung Jenis Murai Batu, 300 jenis Kolibri, 2 jenis Cicilan, 9 jenis Kapas Tembak, 60 jenis Cucak Ijo, 2 Handphone, Truk Fuso Nopol B-9482-TJ, 50 ekor burung Murai Batu, 15 Tledekan, 50 burung Srindit, 84 Cucak Hijau, 20 kacer, 10 Gelatik, 5 Burung Beo dan 20 Burung Ciblek.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi akan ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin diangkut oleh truk Fuso melalui kapal KM. DHARMA RUCITRA I.

Begitu kapan sandar, anggota mendapatkan 2 truk fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi tersebut di Pelabuhan Djamrud Tanjung Perak sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

"Saat pemeriksaan oleh Petugas gabungan ternyata di dalam Truk Fuso yang di sopiri oleh EF terdapat 7 jenis burung. Selanjutnya satwa serta Sopir  Truk Fuso tersebut dibawa ke Polres Tanjung Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton, Senin (4/4/2022).

Kini kedua pelakunya berada di Mapolres Tanjung Perak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Sedangkan satwa yang dilindungi diserahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000, dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru