Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi

seputarindonesia.net

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pemuda yang nekat menggunakan modus unik, yakni menyembunyikan kristal putih sabu di dalam kemasan kerupuk ikan untuk mengelabui aparat.​Kedua tersangka yang diringkus berinisial MS alias L (21) dan FR (19). Keduanya merupakan warga kawasan Tambaksari, Surabaya.​​Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, petugas bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah Tambaksari.

​Saat penggeledahan awal, petugas sempat mengalami kesulitan. Kedua tersangka dikenal sangat lihai dalam mengecoh petugas saat bertransaksi. Awalnya, polisi hanya menemukan ribuan butir pil koplo. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil setelah melakukan interogasi mendalam.

Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

​"Petugas awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan karena keduanya sangat lihai dalam mengelabui petugas. Namun, setelah dicecar, pelaku akhirnya mengaku bahwa sabu disimpan di dalam kerupuk," ujar AKP Idham Salasa, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: SMA/SMK 45 Surabaya Gandeng LRPPN-BI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Pelajar

​Modus yang digunakan tergolong licik butiran sabu diselipkan di dalam kerupuk ikan siap edar. Petugas harus memecahkan kerupuk tersebut untuk menemukan paket narkotika yang tersembunyi di dalamnya.​​Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:​49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram. 2.000 butir pil koplo (LL logo Y) yang disimpan dalam dua botol plastik.​Satu bungkus kerupuk ikan (sebagai media kamuflase). ​Timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, dan sedotan plastik.Empat unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. ​Satu unit sepeda motor warna hitam sebagai sarana transportasi.[caption id="attachment_34848" align="alignnone" width="300"] Barang bukti krupuk ikan yang di masukkan narkoba [/caption]​​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FR mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak 10 gram dari MS pada 27 Januari 2026 melalui pertemuan langsung. FR bertugas sebagai kurir yang menebar sistem "ranjau" atas perintah MS.​Mirisnya, FR mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp20.000 per titik ranjauan.​​Kini, MS dan FR harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan ​Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru