Polres Pasuruan Ringkus Tiga Pelaku Kejahatan Jalanan, Satu Kasus Berujung Maut

Reporter : Bcl

Pasuruan,Seputarindonesia.net – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dari kasus berbeda, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga aksi perampasan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pandaan. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Pandaan.

Baca juga: Pengedar Sabu di Semampir Dibekuk, Polisi Sita 76 Paket SS Seberat 42 Gram

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus diburu petugas.

“Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Rabu (27/5/2026).

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di area persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan pada Sabtu (7/3/2026). Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya meminta korban mengantarkannya menuju jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau dapur agar menghentikan sepeda motor yang dikendarai.

Karena panik dan takut, korban memilih melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur motor Honda Vario 125 milik korban.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam beserta kunci kontak, STNK, BPKB, dan sejumlah barang lainnya.

Baca juga: Modus Lowongan Kerja, Pemuda di Surabaya Kehilangan Motor Saat Wawancara di Kafe

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus lainnya yakni aksi penjambretan yang dilakukan tersangka MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/2026).

Empat hari setelah kejadian, polisi berhasil membekuk pelaku di kawasan Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kriminal di wilayah Pasuruan, di antaranya dua kasus pencurian dengan kekerasan di Keboncandi serta pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

Baca juga: ART Baru Sehari Kerja di Surabaya Diduga Gasak Emas dan Dolar Milik Majikan

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukumnya.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian sehingga membantu proses pengungkapan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas,” pungkasnya.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru