SEPUTARINDONESIA.NET- Jambret yang diduga biasa beroperasi di Jalan Undaan Surabaya, dibekuk oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebelum penangkapan dilakukan polisi, banyak yang menjadi korban aksi kejahatan tersebut di sekitar Jalan Undaan dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Genteng serta Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Berdasarkan laporan tersebut anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan ciri-ciri yang telah dikantongi hingga berhasil membekuk.
Pelaku yang ditangkap, Sabtu, 08 Januari 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Dharmahusada itu berinisial, SR (27) asal Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
"Penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dilakukan Unit Jatanras berdasarkan LP B/124/XII/2021/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM," kata akbp Mirzal Maulana, Kasat Reskrim, Senin (10/1/2022).
Lanjutnya, salah satu lokasi penjambretan pelaku ini yakni di Jalan Pencindilan Teratai Gg 1A, seputaran Undaan Surabaya.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Sementara untuk modus operandinya, pelaku dengan temannya mencari sasaran di wilayah Surabaya, setelah mendapatkan sasaran yaitu korban yang lengah dengan barang berharganya berupa Handphone ( HP) pelaku langsung mengambil paksa.
Untuk barang bukti yang ikut disita Polisi adalah, 1 sepeda motor Vario warna abu-abu nopol L 4405 SL sebagai sarana. Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.(*)
Editor : admin