Miliki Pipet Bekas Sabu, Tangkapan Polsek Tambaksari Divonis 2,6 Tahun

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa sabu saat persidangan
Terdakwa sabu saat persidangan

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Temuan polisi pipet bekas sabu, Yanuar Kristanto diputus bersalah dan dijerat pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009, terkait penyalahgunaan narkotika dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atamaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum memberikan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Narkotika dan hal yang meringakan terdakwa adalah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

"Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tututan Jaksa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja di ruang candra PN Surabaya, Kamis, (12/05/2022).

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Gayung bersambut JPU Samsu dari Kejaksan Negeri Surabaya (Jaksa Pengganti) juga menerima putusan Majelis Hakim.

“Iya kami, terima yang mulia,” sebut Jaksa Samsu.

Untuk diketahui Dalam fakta persidangan M. Hosim anggota Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti.

Pada, Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya, terdakwa ditangkap dan ditemukan Barang Bukti 1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.

“Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu," kata M. Hosim di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan apakah juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tanya Majelis Hakim.

“Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangkap langsung kita bawa ke kantor tanpa penggeledahan dirumahnya,” Jelasnya.

Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan saat ditangkap terdakwa bersama siapa.

“Saat itu bersama temannya M.Yusuf Namun hanya sebagai Saksi karena tidak ikut-ikut," tambah M.Hosim.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya. Bahwa terdakwa sudah beli kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp. 100 ribuan.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah di Ampel itu disediakan tempatnya (untuk nyabu) dan terdakwa sama siapa saat itu.

“Iya yang mulia dan saat itu saya sendiri memakai sabu. Untuk Samsul saya di kenalkan sama teman,” pungkas Yanuar melalui sambung Video Call.(*)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…