Miliki Pipet Bekas Sabu, Tangkapan Polsek Tambaksari Divonis 2,6 Tahun

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa sabu saat persidangan
Terdakwa sabu saat persidangan

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Temuan polisi pipet bekas sabu, Yanuar Kristanto diputus bersalah dan dijerat pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009, terkait penyalahgunaan narkotika dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atamaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum memberikan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Narkotika dan hal yang meringakan terdakwa adalah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

"Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tututan Jaksa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja di ruang candra PN Surabaya, Kamis, (12/05/2022).

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Gayung bersambut JPU Samsu dari Kejaksan Negeri Surabaya (Jaksa Pengganti) juga menerima putusan Majelis Hakim.

“Iya kami, terima yang mulia,” sebut Jaksa Samsu.

Untuk diketahui Dalam fakta persidangan M. Hosim anggota Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti.

Pada, Selasa 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya, terdakwa ditangkap dan ditemukan Barang Bukti 1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.

“Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu," kata M. Hosim di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan apakah juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tanya Majelis Hakim.

“Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangkap langsung kita bawa ke kantor tanpa penggeledahan dirumahnya,” Jelasnya.

Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan saat ditangkap terdakwa bersama siapa.

“Saat itu bersama temannya M.Yusuf Namun hanya sebagai Saksi karena tidak ikut-ikut," tambah M.Hosim.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya. Bahwa terdakwa sudah beli kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp. 100 ribuan.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah di Ampel itu disediakan tempatnya (untuk nyabu) dan terdakwa sama siapa saat itu.

“Iya yang mulia dan saat itu saya sendiri memakai sabu. Untuk Samsul saya di kenalkan sama teman,” pungkas Yanuar melalui sambung Video Call.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…