Boneka, Buku Catatan hingga Timbangan Ditemukan Dalam Kost Pria

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penjual narkoba diapit Polisi
Pelaku penjual narkoba diapit Polisi

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib, melakukan penggrebekan kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Kamar tersebut diketahui ditinggali oleh tersangka AS (27), yang belakangan diketahui memiliki tiga jenis narkotika sekaligus juga boneka yang kemudian oleh polisi dijadikan barang bukti.

"Informasi yang didapat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan hingga diamankan sabu, ekstasi serta pil Trihexypenidyl," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (20/5/2022).

Dari tersangka AS, barang bukti yang didapat berupa empat poket narkotika jenis sabu dengan berat, 1,14 gram, 1,14 gram, 0,74 gram, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, klip berisi 4 butir pil extacy logo mercy berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya, 19 strip pil Trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 butir.

"Kita juga sita timbangan elektrik, buku catatan, 2 bendel plastik klip, serta boneka beruang," imbuh Daniel.

Daniel menjelaskan, pelaku dibekuk dalam kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diakui milik pelaku yang ditemukan diatas meja kosmetik.

Tersangka AS mengaku mendapatkan empat poket narkotika jenis sabu, pil extacy logo mercy tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama SK (DPO) pada bulan akhir Maret 2022.

"Tersangka AS membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 900.000, pil extacy sebanyak 5 butir seharga Rp. 400.000, perbutirnya," imbuh Daniel.

Pelaku AS mengaku sudah sebanyak 5 kali membeli narkotika jenis sabu dari SK dan setiap kali membeli sebanyak 5 gram. Sedangkan membeli narkotika jenis extacy sudah sebanyak 4 kali dan setiap kali membeli sebanyak 5 butir.

Sementara, pil Trihexypenidyl dengan cara membeli di Ngagel, Surabaya sekitar 6 bulan yang lalu seharga Rp. 150.000, sebanyak 20 strip.

Tersangka AS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian akan dijual dan sebagian akan dipakai sendiri sedangkan narkotika jenis Extacy dan pil Trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…