Sopir di Surabaya Dipenjara, Polisi Temukan Timbangan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tengah, Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Surabaya
Tengah, Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Surabaya

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Ingin mendapat uang dengan cara cepat, sopir di Surabaya malah berurusan dengan aparat penegak hukum. Betapa tidak, sopir berinisial SR (27) itu ternyata menjual sabu-sabu.

Karena perbuatannya itulah, warga Jalan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya tersebut diamankan polisi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu, 07 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib.

Diketahui pula jika, pelaku ini awalnya membeli sabu sebanyak 7 gram sebelum ditangkap. SR mendapatkan narkotika dari seseorang yang belum ditangkap dan dinyatakan DPO.

Petugas menyita sisa barang bukti dari pelaku berupa, sabu dengan berat 1,86 gram, 1,68 gram, 0,45 gram, 0,26 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram, semua beserta bungkusnya.

"Kita juga amankan, pipet kaca yang ada sabu dengan berat 2,32 gram, Timbangan Elektrik, 3 Sekrop, Kotak hitam, HP, buku catatan jual beli sabu, Tas rangsel warna hitam biru, 1 pak plastic klip, ATM, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 814.000," jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (24/5/2022).

Tersangka ini dibekuk setelah anggota menyelidiki kasus peredaran sabu informasi dari masyarakat serta pengembangan dilapangan terkait narkotika.

Dalam penyidikan, tersangka awalnya menerima narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) gram dengan seharga Rp. 7.700.000. Sabu diterima dari seseorang bandar yang bernama SY (DPO).

"Narkiotika itu, terakhir diterima pada Kamis, 28 April 2022 lalu, sekira pukul 20.00 WIB yang diranjau Jalan Rajawali Surabaya," tambah AKBP Daniel.

Begitu sabu diterima, oleh pelaku selanjutnya dibagi menjadi 7(tujuh) poket dan dijual seharga Rp.200.000 sampai Rp.400.000 perpoketnya.

Dengan begitu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.700.000 setiap satu gramnya."Kasus ini akan terus kita kembangkan guna menangkap pelaku atau bandar lainnya," tutup Kasat Daniel.

Tersangkanya kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…