1 Tembak Mati, 6 Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polda Jatim

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Enam pelakunya pencurian kabel yang diamankan Polda Jatim
Enam pelakunya pencurian kabel yang diamankan Polda Jatim

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Subdit Ill/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel dalam tanah milik PT Telkom dan tujuh pelaku ditangkap.

Bahkan, salah satu pelakunya ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan upaya penangkapan pada, Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, di Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku yang tewas YS (22) asal Agung, Negara Batin, Way Kanan Lampung. Perannya, bersama tersangka YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan Avanza warna merah yang menabrakkan ke mobil petugas.

Tersangka lainnya, YMS (33) asal Jalan ASR Denzipur, Cijantung, Pasar Rebo Jakarta Timur. Peran, mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian

QH (38) asal Jalan Paspampres, Gunung Putri, Bogor. Peran, kirim mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian

HS (28) asal Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan Lampung.Peran, mengatur tanggal lahir dan memberikan apa kepada kendaraan saat menarik kabel dari dalam tanah

EB (30) asal Desa Tiagawera Kecamatan Banjarnegara, Jawa Tengah. Peran, pengangkut kabel dari tanah ke dalam truk.

MS (30) asal Kampung Babakan Desa Satria Jaya,Tambun Utara Bekasi. Peran, Masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truck dan menaikkan kabel ke truck.

A (25) asal Purwa Agung, Negara Batin, Way Kanan Lampung. Peran, mengangkut kabel dari tanah ke atas truck.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka YMS, dan enam pelaku lain melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan truks, setelah kabelnya keluar dari tanah kemudian dipotong.

"Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu dengan anggota Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat tentang adannya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha, Sidoarjo. Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel di Bypass Juanda, diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar menggunakan dua mobil," jelas Gatot, Selasa (18/1/2022).

Saat kejadian sekira pukul 03.30 WIB, para pelaku akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truck, kemudian tim mengamankan para pelaku.

Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna merah Nopol BE 1126 FF melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil Petugas yang menutup laju kendaraan pelaku.

Kemudian petugas yang turun melakukan tembakan peringatan namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan kearah kanan hingga akan menabrak petugas.

"Dikarenakan keadaan anggota terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS, dan mengakibatkannya meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.," tambah Gatot.

Sementara itu, Wadir Krimsus AKBP Ronald Purba menambahkan, berdasarkan keterangan dari masing-masing tersangka dikaitkan dengan petunjuk dan barang bukti, didapatkan fakta bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kabel dalam tanah milik PT Telkom dengan modus sama.

Kelompok ini sudah berulang kali mencuri kabel dengan sasaran di beberapa wilayah hukum Polda Jatim dan Polda Jateng.

Barang bukti yang diamankan, 7 buah alat pemotong kabel berbagai jenis, 3 buah linggis, 2 buah palu, 2 buah betel, 1 roli meter, 2 gunting, 2 kunci baut, cetok, penjepit kabel, 2 rompi orange, 1 lampu senter kedip.

1 traffic cone warna orange, 1 gulung tali tampar warna kuning, 2 kendaraan truck Nopol S 8649 V warna hijau dan Nopol AE 8987 UX warna ungu, 1 mobil Xenia warna silver Nopol B 1099 NOB, mobil mobil Avanza warna merah Nopol BE 1126 FF dan 2 papan pengumuman.(*)

Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan…

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Polisi Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Diamankan…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…