Barbershop Digunakan Untuk Menyimpan Barang Haram, Digrebek Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar sabu dan barang buktinya.
Pelaku pengedar sabu dan barang buktinya.

i

SURABAYA- Selain sebagai pemotong rambut (Barbershop) pria asal Madura yang tinggal didaerah Manukan Surabaya ini punya pekerjaan sampingan, hal itulah yang membuatnya dipenjara.

Pria berinisial VAR (27) warga Kemuning, Madura atau tinggal di Jalan Lempung Perdana, Manukan Surabaya tersebut nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi Narkoba Polres Tanjung Perak mengrebeknya saat dia berada ditempat kerjanya pangkas rambut yang beralamatkan di Jalan Manukan Mukti, Surabaya. Selain narkoba, ditemukan juga timbangan elektrik.

Di Barbershop itu, Anggota menemukan barang bukti yang lumayan banyak diantaranya, shabu dengan berat 0,35 gram, 0,20, 0,18 gram, 0,18 gram, 2,00 gram.

"Lima poket sabu itu diakui milik tersangka VAR dan kini sudah kami amankan," sebut AKP Hendro Utaryo, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Senin (25/7/2022).

Lanjut AKP Hendro, dari VAR, anggota juga menyita Timbangan elektrik warna silver, 2 bendel klip plastik kecil, skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan HP merk Oppo.

Tersangka diamankan berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika dan mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu.

"Setelah diselidiki, tempatnya ada di pangkas rambut yang beralamatkan di Manukan Mukti, Surabaya," imbuh AKP Hendro.

Dalam penyelidikan terhadap orang tersebut dan dinyatakan benar, hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka VAR.

Kini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…