Demi Uang 100 Ribu, SPG dan Pacarnya Rela Masuk Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pelaku dan barang buktinya
Dua Pelaku dan barang buktinya

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Giliran Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beraksi. Wanita dan pria pengedar asal Candi Sidoarjo dibekuk karena diduga mengedarkan ribuan pil koplo dan juga narkotika sabu-sabu.

Dua pelakunya, PH (35) asal Sidomulyo Jrebeng Kecamantan Krian, Sidoarjo dan MW, wanita 27 tahun, SPG  asal Jalan Monginsidi Sidoklumpuk Sidoarjo.

Mereka mengaku hanya bertugas meranjau narkotika dengan imbalan uang 100 ribu saja. Pengakuannya, sudah disuruh oleh bosnya untuk meranjau sebanyak tiga kali.

Keduanya ditangkap berawal, Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar kost Desa Sono, Candi Kecamatan Krian Sidoarjo. Pasangan ini ditangkap dalam kamar kost tersebut.

Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip yang didalam nya berisi pil double L (koplo) dengan jumlah 1037 butir.

Ditemukan juga pipet kaca dengan berat 1,42 gram, pipet kaca dengan berat 1,28 gram, 2 timbangan Elektrik, 2 bendel plastik klip, 9 lembar bukti transfer, Uang tunai Rp 1.000.000, Buku catatan, buku tabungan, ATM, dan 1 HP.

"Semuanya ditemukan didalam kamar kost, dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaan tersangka PH dan tersangka MW," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (28/1/2022).

Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lanjutan dam juga pengembangan kasus.

Dari keterangan tersangka PH dan MW, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara mendapat upah dari mengirim ranjauan narkotika jenis sabu dan pil Double L serta dikonsumsi bersama.

"Bosnya diketahui bernama CG (DPO) dan HD (DPO). Kedua orang ini yang diakui pemilik barang," tambah AKBP Daniel.

Tersangka PH mengambil ranjau dari DPO narkotika jenis sabu dan pil Double L lalu meranjau kembali dam sudah 3 kali ini dengan hanya mendapat upah Rp 100.000 dan paketan narkotika jenis sabu.

Keduanya kini ditahan dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 dan Pasal 197, UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:48 WIB

Paten Indonesia Kuasai 25 Persen ASEAN, Tapi Monetisasi Cuma 0,08 Persen…

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

65,51 Gram Sabu Siap Edar Disita, Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:55 WIB

Jual Sabu Selama 7 Bulan, F.I. Diciduk dengan 65,51 Gram Barang Haram…

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…