Demi Uang 100 Ribu, SPG dan Pacarnya Rela Masuk Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pelaku dan barang buktinya
Dua Pelaku dan barang buktinya

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Giliran Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beraksi. Wanita dan pria pengedar asal Candi Sidoarjo dibekuk karena diduga mengedarkan ribuan pil koplo dan juga narkotika sabu-sabu.

Dua pelakunya, PH (35) asal Sidomulyo Jrebeng Kecamantan Krian, Sidoarjo dan MW, wanita 27 tahun, SPG  asal Jalan Monginsidi Sidoklumpuk Sidoarjo.

Mereka mengaku hanya bertugas meranjau narkotika dengan imbalan uang 100 ribu saja. Pengakuannya, sudah disuruh oleh bosnya untuk meranjau sebanyak tiga kali.

Keduanya ditangkap berawal, Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar kost Desa Sono, Candi Kecamatan Krian Sidoarjo. Pasangan ini ditangkap dalam kamar kost tersebut.

Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip yang didalam nya berisi pil double L (koplo) dengan jumlah 1037 butir.

Ditemukan juga pipet kaca dengan berat 1,42 gram, pipet kaca dengan berat 1,28 gram, 2 timbangan Elektrik, 2 bendel plastik klip, 9 lembar bukti transfer, Uang tunai Rp 1.000.000, Buku catatan, buku tabungan, ATM, dan 1 HP.

"Semuanya ditemukan didalam kamar kost, dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaan tersangka PH dan tersangka MW," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (28/1/2022).

Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lanjutan dam juga pengembangan kasus.

Dari keterangan tersangka PH dan MW, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara mendapat upah dari mengirim ranjauan narkotika jenis sabu dan pil Double L serta dikonsumsi bersama.

"Bosnya diketahui bernama CG (DPO) dan HD (DPO). Kedua orang ini yang diakui pemilik barang," tambah AKBP Daniel.

Tersangka PH mengambil ranjau dari DPO narkotika jenis sabu dan pil Double L lalu meranjau kembali dam sudah 3 kali ini dengan hanya mendapat upah Rp 100.000 dan paketan narkotika jenis sabu.

Keduanya kini ditahan dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 dan Pasal 197, UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…