Jambret Ngoceh Beli Sabu, Sama Sama Ditangkap Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Pelaku jambret tas milik Putri di Perum Taman Pondok Indah (TPI) Blok AX, pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, diamankan Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.Pelakunya, HR (21) pemuda tinggal di Wiyung Sawah Gang 1, Surabaya.

Selain itu, Polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial AR (20) warga Jalan Karangan, Wiyung.

Pelaku aksi jambret ini sudah empat kali beraksi dengan cara berkeliling menggunakan motor dan plat motor bagian belakang ditutup.Begitu melihat korban berdiri di samping mobil sambil membawa tas cangklong. Lalu ditarik dan kabur.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Agus Tri Subagjo menjelaskan, daerah yang pernah disatroninya yakni daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti, Wiyung, Perumahan Harvest, Wiyung dan terakhir di TPI, Wiyung.

Begitu tasnya dijambret, korban membuat laporan polisi dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku dapat diamankan dua jam usai kejadian.

"Rupanya, uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," tambahnya.

Begitu dilakukan pengembangan dan interogasi pengedar berinisial AR (20) warga Karangan, Wiyung juga dapat diamankan.

Dari tangan tersangka HR, polisi menyita barang bukti dompet, helm kuning, 2 buah kartu ATM. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.

Sementara dari tangan AR, polisi menyita 5 pocket sabu dengan total berat keseluruhan 1.12 gram dan pipet kaca berisi sabu. AR dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…