Hasil Hubungan Dengan Pacar, Ibu Muda Buang Bayi Perempuan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ibu muda pelaku pembuang bayi dan barang bukti di Polrestabes Surabaya
Ibu muda pelaku pembuang bayi dan barang bukti di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Ibu muda pembuang bayi resmi menjadi tersangka setelah membuang bayi yang baru dilahirkan pada, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, di Jalan Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Surabaya. Tersangkanya, Sefriana Alle (21) asal Mnela Petu NTT.

Kepada Polisi, pelaku mengaku bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya yang juga sama-sama asal NTT. Ibu muda ini tak sadar jika selesai berhubungan lalu hamil, sebab mengaku mentruasinya lancar dan bekerja di Surabaya sejak buan April2022.

Kejadiannya berawal, Tersangka mengaku sejak, Jumat 26 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib,sudah mengalami perut sakit mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa, hingga keesokan harinya pada, sabtu 27 agustus 2022 sekira jam 07.00 tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3.

Kemudian tersangka merasakan perutnya sakit sekali tak tertahankan hingga melahirkan bayi perempuan. Tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong ari-arinya, melompat tembok hingga ke genteng, lalu meletakan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikan.

"Bayi tersebut diletakan di bawah genteng tanpa diberi alas pakaian, dan sejak diletakan dibiarkan dibawah genteng, sama sekali tidak menenggok keadaan bayi tersebut, juga tidak diberi ASI," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (30/8/2022).

Hingga pada, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib teman kerja tersangka mendengar suara tangisan bayi yang tak kunjung mereda terus menerus. Setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan dibawah genteng sedang menangis.

Kemudian, JM majikan korban langsung memanggil polsek setempat dan ambulance guna mengevakuasi bayi ke rumah sakit dan tersangka langsung diamankan ke Polrestabes Surabaya.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga bukti terkait dugaan perkara KDRT dan atau Kekerasan terhadap Anak dan atau Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan," pungkas akbp Mirzal.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…