Barang Dari Rabesan Bangkalan, Pria ini Miliki 29 Gram Lebih Serbuk Putih Haram

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti narkoba
Tersangka dan barang bukti narkoba

i

SURABAYA- Polisi di Surabaya kembali menangkap pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita lebih dari 29 gram serbuk putih haram.

Tersangka yang ditangkap berinisial SA (38) asal Jalan Semolowaru Utara, Sukolilo Kota Surabaya. Dia diamankan Rabu 03 Agustus 2022, kurang lebih pukul 13.30 WIB, di Simpang Empat, Nginden dan Jalan Semolowaru Utara Surabaya.

Penangkapannya, dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu. Setelah tersangka SA ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 25 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

"Semuanya, dengan berat kotor total 29,22 gram beserta bungkusnya," sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (1/9/2022).

Lanjut Daniel, dalam Penangkapan diduga pengedar ini, anggotanya juga mengamankan, timbangan elektrik, 1 dompet warnah hijau, 1 dompet warnah kuning dan 1 HP.

Kepada Polisi, tersangka mendapatkan barang bukti berupa 25 Poket tersebut dari seseorang berinisial SIP (DPO) di Rabesan Bangkalan dengan cara membeli.

SA berangkat pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Rabesan Bangkalan. Pelaku juga mengatakan pernah mengambil 3 Gram dengan harga Rp 2.100.000.

Pada, Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 05.00 Wib di jalan Rabesan Bangkalan, dia menerima 1 Poket sebeart 5 Gram dengan harga Rp 3.500.000.

Bahwa barang berupa 25 (dua puluh lima) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 29,22 gram dari sdr. SIP tersebut,

"Sabu itu akan dijual oleh tersangka, seharga Rp. 200.000,- Rp. 1.000.000,- perpoketnya, dan mendalat untung Rp. 300 pergramnya," tambah AKBP Daniel.

Bukannya hasil uang banyak yang didapat. Pelaku SA kini mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…