Pengguna dan Pengedar Narkoba Sudah Ditangkap Petugas, Tidak Bisa Direhab

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno

i

PAMEKASAN- Terkait Pengguna dan pengedar Narkoba yang sudah diringkus oleh petugas, apakah bisa langsung melakukan rehabilitasiKepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno kepada Media ini menjelaskan bagi pengguna dan pengedar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas itu tidak bisa direhab.

Pernyataan yang disampaikan oleh Bambang Sutrisno kepada awak media ini saat dirinya melakukan kegiatan Pemeriksaan Tes Urin kepada pegawai Imigrasi Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan dan edukasi pada Senin (05/09) kemarin.

Masih kata Bambang sapaan akrabnya menerangkan, bagi setiap pecandu dan pengedar sekalipun bandar yang telah ditangkap oleh petugas, tidak vbsa di rehab.

Akan tetapi spesifikasi yang tidak bisa di rehab menurutnya, apabila kapasitas barang buktinya (BB) melebihi ketentuan, seperti lebih dari 1 gram sabu dan berupa pil sebanyak 8 butir.

"Setiap orang mempunyai hak untuk dilakukan rehabilitasi, artinya kita harus melihat barang buktinya, jika Barang buktinya melebihi dari ketentuan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) maka tidak bisa di lakukan rehab," tegasnya, Selasa (5/9/2022).

Setiap tersangka yang telah diamankan oleh petugas, untuk dilakukan rehabilitasi maka terlebih dahulu harus diajukan asesmen ke BNN, yang artinya asesmen tersebut nantinya ada ttim yang terdiri dari tim hukum (Kejaksaan, Polres dan BNN) tim medis, (dokter dan spikolog).

"Dari Tim tersebut yang akan melakukan kesimpulan sejauh mana ketergantungan tersangka yang di tangkap, terhadap Narkoba. Proses hukum tetaplah terus dijalani, hal tersebut dikarenakan merupakan hasil tangkapan, dan bukan hasil laporan," ujarnya.

Sesuai dengan UU 112 memiliki, menguasai, memakai, mengendalikan sudah masuk dalam katagori melanggar hukum yang harus di proses hukum.

" Maksudnya, dari Tim tinggal bisa menilai sejauh mana tersangka ketergantungan terhadap narkoba, apakah sebagai Kurir, bandar atau pengguna," pungkas Bambang.(hen)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…