Gelagat Tercium Polisi, Usai Jual Empat Poket

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penjual sabu di Surabaya brrikut barang bukti
Tersangka penjual sabu di Surabaya brrikut barang bukti

i

SURABAYA- Menganggur, tidak punya pekerjaan tetap, AP (48) warga Kalijaten,Desa Kalijaten,Kec. Taman, Sidoarjo, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Apes bagi dia, pekerjaan yang menjanjikan hasil banyak namun melawan hukum itu membuatnya dipenjara.

Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap AP itu berdasarkan informasi dari masyarakat dimana dia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Taman Sidoarjo.

"Berdasarkan dari informasi tersebut,anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AP pada Rabu 12 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 WIB," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Selasa (27/9/2022).

PadaSaat digeledah dirumah tersangka,anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 poket plastik kecil siap edar dengan berat total 4,88 gram.

Kepada petugas, AP mengaku nekat mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Eko ( DPO),yang berada di daerah Karah, Ketintang, Surabaya.

AP ini, awalnya mendapatkan sebanyak lima gram dengan cara beli seharga Rp 4.750.000, lalu oleh tersangka sabu tersebut dipecah-pecah menjadi paketan kecil sebanyak 20 paket.

"Tersangka sudah berhasil menjual sebanyak empat paket kecil," imbuh Kasat Daniel.

Tersangka AP juga mengaku, menjual barang haram tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap alias kerja serabutan.

Atas perbuatannya, tersangka AP terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana.(*)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…