Kasihan, Tukang Almini Terancam Penjara 20 Tahun Lebih

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,- Terlibat narkotika jenis sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang aluminium terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun lebih.

Itu setelah Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus seorang pria berinisial HJ alias R (32), asal Jedong, kel. Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya.

Tersangka HJ ditangkap dirumahnya, pada Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.13 Wib. Usai informasi yang masuk ditindaklanjuti oleh petugas.

Saat diamankan, tersangka tak bisa mengelak jika jadi pengedar. Lebih-lebih, dari dalam rumahnya. Petugas saat penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu.

Dalam penggeledahan, di dalam kamar ditemukan, 67 paket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,98 gram berikut pembungkusnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berkat informasi masyarakat yang merasa resah kalau lingkungannya sering dijadikan transaksi barang haram.

"Dari hasil interogasi, tersangka HJ mengaku mendapatkan (sabu) dari seorang pengedar berinisial ABN ( DPO), dengan cara ranjau," jelas.Daniel, Senin ((3/10/2022).

Tersangka HJ juga mengakui, mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari ABN sudah empat kali, mulai yang terbanyak 15 gram dan paling sedikit 5 gram.

"Untuk uang hasil penjualan olehnya dikirimkan kepada Ambon ( belum tertangkap melalui tranfer, namun untuk yang keempat rencana untuk menjual digagalkan petugas Kepolisian," tambah Daniel.

Tersangka penjual sabu ini akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta…