SEMANGAT, Progam Baru Polsek Sokobanah Sampang, ini Manfaatnya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelayanan SKCK Delivery Polsek Sokobanah
Pelayanan SKCK Delivery Polsek Sokobanah

i

SAMPANG- Sepeda Motor Ka’anggui Masyarakat (SEMANGAT) merupakan terobosan baru Kapolsek Sokobanah Polres Sampang Iptu Ivan Danara Oktavian  untuk mempermudah masyarakat Kecamatan Sokobanah dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Setelah di launching  oleh Kapolres Sampang AKBP Arman S.I.K., M.Si. pada  Kamis tanggal 29 September 2022, “SEMANGAT” sudah melayani puluhan masyarakat Kecamatan Sokobanah yang mengurus SKCK secara delivery.

Kapolres Sampang AKBP Arman S.I.K., yang di wakili Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan progam ini adalah inovasi Polsek Sokobanah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat berupa SKCK Delivery.

Lulusan Akpol 2016 Detasemen Satryo Pambudi Luhur itu pun menjelaskan kemudahan dalam pelayanan SKCK Delivery Polsek Sokobanah adalah masyarakat tinggal mengisi dan mengirimkan data melalui link yang sudah disediakan.

“Setelah data diterima kemudian petugas dari Unit Intelkam akan melakukan verifikasi dan apabila lengkap maka petugas akan mencetak SKCK akan diantar langsung kerumah pemohon SKCK tersebut” ujar Kapolsek Sokobanah Iptu Ivan Danara Oktavian, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang akan membuat SKCK baru bisa menekan link https://bit.ly/PembuatanBaruSKCK dan yang akan memperpanjang SKCK bisa menekan link https://bit.ly/PerpanjanganSKCK

“Apabila masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengurus pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara delivery, masyarakat bisa menghubungi operator pelayanan SKCK Polsek Sokobanah di nomor 0813-3345-5031 yang akan di terima oleh Aipda Muchammad Fauji selaku Kanit Intelkam Polsek Sokobanah, nantinya kedepan kami akan membuat sistem yang lebih update agar memudahkan  masyarakat dalam pengisian persyaratan pembuatan SKCK” lanjut Iptu Ivan.

Selain untuk mempermudah mendapatkan pelayanan SKCK, Sepeda Motor Ka’anggui Masyarakat (SEMANGAT) Polsek Sokobanah akan digunakan untuk kegiatan Kepolisian lainnya seperti penyaluran bantuan sosial, bhakti sosial dan berbagai kegiatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Sokobanah.

Iptu Ivan menegaskan bahwa dalam pengantaran SKCK delivery oleh personil Polsek Sokobanah kepada pemohon tidak ada biaya tambahan selain biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu Rupiah)

“Semoga masyarakat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang yang akan mengurus SKCK bisa terbantukan dengan terobosan inovatif yang dilakukan oleh Polsek Sokobanah” pungkas Iptu Ivan Danara Oktavian S.(rr/hn)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…