Asyik Santai Dalam Apartment, Tiga Pria Disergap Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
3 tersangka dan barang bukti yang diamankan
3 tersangka dan barang bukti yang diamankan

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Tiga Pria hampir bersamaan disergap oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kamar salah satu apartemen yang terletak di kota Surabaya, Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi awalnya membekuk dua lelaki yang diamankan bukan tanpa alasan. Polisi yang menyelidiki dan mengembangkan informasi dari masyarakat jika keduanya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua tersangkanya, IR (23), dan ES (32) keduanya asal Jalan Dinoyo Alun-Alun Surabaya.

Saat kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya IR dan ES sedang berada didepan Apartemen di Surabaya dan dilakukan penangkapan.

"Kita mendalami informasi yang diterima anggota lalu ditindaklanjuti hingga tersangka IR dan ES ditangkap," kata AKBP Daniel, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat 4/2/2022).

Ketika dilakukan penggeledahan, anggota Unit I menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram berikut bungkusnya didalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR.

"Temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan. Pada Jumat 14 Januari 2022 pukul 21.00 WIB, dalam kamar Apartemen.dan dilakukan penangkapan tersangka RA," tambah Daniel.

Lanjutnya kepada seputarindonesia terhadap RA, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,44 gram, 0,44 gram dan 1,22 gram.

Ditemukan juga, pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat 0,96 gram, kotak korek api, 2 korek api, 1 alat hisap dari botol minuman, dan 1unit HP Iphone XR.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka IR dan ES, diketahui pada Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, disebut satu nama lagi hingga dilakukan penangkapan.Tersangkanya, RA (27) tinggal di Jalan Prapen Indah Surabaya.

keduanya dihubungi oleh tersangka RA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dan selanjutnya tersangka RA menstransfer uang sebesar Rp. 4.000.000 kepada IR dan ES.

"IR dan ES membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki bernama AH (DPO) di Bangkalan Madura. Keduanya sudah kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 800.000," imbuh Daniel.

Ketiganya kini sama-sama mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…