Kasus Dugaan Pemalsuan AJB oleh Mantan Kades di Sampang Dilaporkan Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Amir Hamzah yang sebagai pendamping Fausi di Polres Sampang
Amir Hamzah yang sebagai pendamping Fausi di Polres Sampang

i

SAMPANG- Pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) tanah yang di tanda tangani Ali Wafa Fanan saat menjabat Kepala Desa (Kades) Ragung, Kecamatan Pangarengan Sampang pada tahun 1995, resmi dilaporkan warganya ke Mapolres Sampang. Mantan Kades dan 6 orang lainnya ke Mapolres Sampang pada, Senin (10/10/2022) kemarin.

Berdasarkan hasil investigasi oleh sejumlah awak Media, Fanan yangdiduga telah menandatangani AJB tanah atas nama Sajjadi Cs yang di jual Rahman kepada H. Hisam selaku Pembeli.

Dalam keterangan AJB tersebut Rahman merupakan anak dari hasil perkawinan Sajjadi dengan Saodah, namun pada kenyataannya dari dokumen kependudukan yang sah, Rahman bukan anak dari Sajjadi dan Saodah.

Kronologi dari kasus pemalsuan AJB tersebut berawal saat Fausi yang merupakan Keturunan dari Sajjadi, pulang dari merantau kemudian mendengar kabar tanah tambaknya sekarang di kelola oleh Risal.

"Risal anak dari H. Hisam dengan Persil 69b seluas 7120m3 itu milik Sajjadi, yang merupakan saudara dari kakek nya Fausi," ujar Fausi kepada awak media, Selasa (11/10/2022).

Mendengar kabar itu, Fausi yang merupakan ahli waris merasa ada yang janggal dan heran, langsung menemui Risal, karena Risal saat ini yang mengelola tambak tersebut.

"Maka saya mendatangi Risal mempertanyakan soal tanah tambak tersebut artinya saya yang sebagai ahli waris tidak merasa menandatangani terkait penjualan tanah tambak itu," tambahnya.

" Saya merasa tak menanda tangani penjualan tanah tambak itu dan Fausi bersikukuh kalau tambak tersebut merupakan hasil waris dari orang tuanya yaitu H. Hisam," ungkapnya.

Ketika mempertanyakan hal itu ke Risal dan tidak ada titik temu, akhirnya Fausi melakukan pelaporan ke Mapolres.

Mendengar Fausi akan melakukan laporan terkait tanah tambak itu maka pihak dari Kades Ragung Semar Kandi melakukan mediasi antara Fausi dan Risal di Balai Desa Ragung Sampang.

Dalam mediasi itu, terlihat Fausi didampingi PKN dan Komando HAM di Balai Desa Ragung,Kecamatan Pangarengan Sampang Madura.

Dalam mediasi tersebut,setelah diketahui isinya AJB yang di miliki Risal itu tidak sesuai dengan data otentik, namun dalam AJB itu telah di tandatangani oleh mantan Kades Ragung (Aliwafa Fanan) beserta Camat Pangarengan waktu itu Sudarmanto.

Saat dikonfirmasi atas pelaporan Fausi terkait Pemalsuan AJB tanah Tambak Desa Ragung,Kanit III IPDA Indarta telah membenarkan bahwa ada laporan dari Fausi terkait AJB tanah tambak di Desa Ragung.

"Saya melaporkan hal ini lantaran dirinya merasa tidak terima atas perbuatan seorang mantan Kades Ragung Aliwafa Fanan yang sudah menandatangani AJB yang isinya dipalsukan, dalam hal ini saya merasa dirugikan," pungkas Fausi.

Amir Hamzah yang sebagai pendamping Fausi angkat bicara soal pemalsuan dokumen ini, tak hanya itu Amir membeberkan bahwa dalam Pasal 264 KUH Pidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUH Pidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

"Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," jelas Amir.

Maka dari itu, sebagai Tim yang mendampingi agar secepatnya pihak APH segera menindak lanjuti kasus ini, dan segera di proses sesuai hukum yang berlaku.(rr/hen)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…