Plengsengan Sungai Dekat UPN Tak Sesuai, Begini Pengerjaanya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pekerjaan, CV Kriswardana yang diduga amburadul
Pekerjaan, CV Kriswardana yang diduga amburadul

i

SURABAYA-Pekerjaan pembuatan plengsengan sungai dekat UPN Surabaya diduga tidak sesuai spesifikasi. Pekerjaan yang melalui satker Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya dan dilakukan lelang dengan 62 peserta dimenangkan oleh CV Kriswardana.

CV tersebut berdomisili Menanggal Utara, dengan direktur Okky PY, tenaga trampil Pitoyo dengan nilai HPS Rp.1.916.721.093.00 Terkoreksi pelaksanaan secara terintegritas Rp.1.725.048.983.70 . Tanggal kontrak tertanggal 23 juni 2022.

Dari pantauan di lapangan yang juga disaksikan oleh Yogi, salah satu kontraktor ternama di kota Surabaya, terlihat adanya indikasi kecurangan dengan cara mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut.

Dapat disimpulkan, ada 8 hal yang perlu diperhatikan oleh kontraktor pekerjaan tersebut, pertama tidak diterapkan SMK3 dan APD pekerja yang harusnya dipakai. Padahal, di ketahui terdapat biaya fantastis tertanggung oleh APBD 2022 untuk hal tersebut.

Kemudian, pemasangan bowplank seharusnya memakai kayu ukuran 57 sesuai kebutuhan per titik STA, namun yang terlihat sedapatnya

"Pencampuran speci tidak maximal,takaran tidak memakai kubus slam pengiritan 1:10," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Terkait pemasangan Batu kali,tidak dipecah belah,nampak batuan Besar terpasang.

Lalu dijudul Portal menyebutkan Batu kali akan tetapi diduga bukan batu kali melainkan Batu sirtu Gunung.

"Sebelum pasangan batu kali,posisi bawah seharusnya terdapat pasangan Batu Astampeng akan tetapi diduga di hilangkan secara sengaja," jelasnya.

Ditambah oleh pria lulusan ITS ini, sebelum terlaksana terdapat pasangan Batu kali Lama di bongkar diduga digunakan kembali dalam pekerjaan tersebut guna pengiritan bahan."Dari ukuran pasangan 40.120.250 kondisi tidak maksimal posisi salah satu STA", pungkasnya.

Disis lain warga setempat bernama Yoyok yang juga seorang tukang bangunan, mengatakan banyak kecurangan pelaksanaan, kondisi tidak kering, kisdam tidak nampak, gedek guling dan terucuk sesuai kebutuan tidak maksimal, dokumen kontrak menyebutkan, banyak item yang harus terpenuhi dan patuh fakta integritas akan tetapi tidak terlaksana rekanan atau pelaksanaan korupsi, mencari keuntungan di luar batas wajar hingga diduga melawan hukum lebih dari 15�ri harga bila mengikuti ketentuan.

Lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga berakibat kerugian negara. “Terkesan melempem dan melakukan pembiaran terhadap rekanan nakal yang harus terbayar sesuai kontrak,” ucap warga tersebut sambil berlalu.

Perpres 54 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 51, ayat (2) pada huruf c antara lain menyatakan bahwa pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; 2) Pasal 89, ayat (4) menyatakan : pembayaran bulanan/termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.

“Biarkan proses berjalan setelah PHO kemudian FHO negara membayar lunas akan kita lakukan pengaduan masyarakat kepada pihak APH guna mencegah ruang bagi oknum akan sarat penyimpangan dan kerugian negara,” pungkas Yogi.(lam)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…