Kini, Paspor Berlaku 10 Tahun, Jika Hilang Atau Rusak ada Denda

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan

i

PAMEKASAN- Pemberlakuan pelayanan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun terhitung dari tanggal 12 Oktober 2022 atas instruksi dari Direktorat Jendral Kemenkumham.

Masa berlakunya Pelayanan Paspor selama 10 tahun tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Yanverdokim Agus Surono saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/10/2022).

"Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun," kata Agus Kasubsi Yanverdokim.

Memang masa berlakunya 10 tahun dan itu sesuai dengan instruksi Direktorat Jendral Kemenkumham terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku Paspor 10 tahun.

Sementara itu, Agus menguraikan, untuk pemohon Paspor masa berlaku Paspor yang 10 tahun bagi warga yang berumur 17 tahun keatas, sedangkan bagi pemohon yang masih umur di bawah 17 tahun masa berlakunya paspor tetap 5 tahun.

"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNDP) tetap, artinya tidak ada perubahan dalam biaya pembuatan Paspor dan biaya pembuatan Paspor sebesar Rp 350.000," terangnya.

Dengan adanya peraturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun ini, hingga saat ini permohonan paspor masih seperti biasa. Artinya, bagi pemohon paspor banyak merasa senang dengan adanya pemberlakuan masa berlaku Paspor 10 tahun.

Terlebih bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sangat merespon baik dengan adanya aturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun, bisa dipakai begitu lama,dan dengan program ini bisa menghindari antrian permohonan paspor,tuturnya.

"Saat ini untuk permohonan paspor masih banyak di dominasi Umroh, dengan ketentuan 80 persen pemohon Umroh sedangkan untuk pemohon paspor biasa atau TKI masih mencapai 20 persen," paparnya.

Dengan masa berlakunya paspor 10 tahun ini, dihimbau kepada para pemilik paspor supaya bisa menjaga paspornya agar tidak hilang atau rusak. Dan jika nantinya paspornya hilang maka akan dikenakan denda kurang lebih sebesar Rp 1 juta, sedangkan kalau rusak akan dikenakan denda Rp senilai 500 ribu.(hen)

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap

Jumat, 19 Jun 2026 21:44 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 21:44 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap…

EastFood Indonesia Expo 2026 Dibuka di Surabaya, Jadi Gerbang UMKM dan Industri Mamin Tembus Pasar Global

EastFood Indonesia Expo 2026 Dibuka di Surabaya, Jadi Gerbang UMKM dan Industri Mamin Tembus Pasar Global

Kamis, 18 Jun 2026 15:53 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:53 WIB

EastFood Indonesia Expo 2026 Dibuka di Surabaya, Jadi Gerbang UMKM dan Industri Mamin Tembus Pasar Global…

Food Indonesia 2026 Resmi Digelar di Surabaya, Dorong Inovasi dan Perluas Peluang Bisnis Industri Makanan Minuman

Food Indonesia 2026 Resmi Digelar di Surabaya, Dorong Inovasi dan Perluas Peluang Bisnis Industri Makanan Minuman

Kamis, 18 Jun 2026 14:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:46 WIB

Food Indonesia 2026 Resmi Digelar di Surabaya, Dorong Inovasi dan Perluas Peluang Bisnis Industri Makanan Minuman…

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…