Kini, Paspor Berlaku 10 Tahun, Jika Hilang Atau Rusak ada Denda

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan

i

PAMEKASAN- Pemberlakuan pelayanan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun terhitung dari tanggal 12 Oktober 2022 atas instruksi dari Direktorat Jendral Kemenkumham.

Masa berlakunya Pelayanan Paspor selama 10 tahun tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Yanverdokim Agus Surono saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/10/2022).

"Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan melayani pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun," kata Agus Kasubsi Yanverdokim.

Memang masa berlakunya 10 tahun dan itu sesuai dengan instruksi Direktorat Jendral Kemenkumham terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku Paspor 10 tahun.

Sementara itu, Agus menguraikan, untuk pemohon Paspor masa berlaku Paspor yang 10 tahun bagi warga yang berumur 17 tahun keatas, sedangkan bagi pemohon yang masih umur di bawah 17 tahun masa berlakunya paspor tetap 5 tahun.

"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNDP) tetap, artinya tidak ada perubahan dalam biaya pembuatan Paspor dan biaya pembuatan Paspor sebesar Rp 350.000," terangnya.

Dengan adanya peraturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun ini, hingga saat ini permohonan paspor masih seperti biasa. Artinya, bagi pemohon paspor banyak merasa senang dengan adanya pemberlakuan masa berlaku Paspor 10 tahun.

Terlebih bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sangat merespon baik dengan adanya aturan masa berlaku Paspor sampai 10 tahun, bisa dipakai begitu lama,dan dengan program ini bisa menghindari antrian permohonan paspor,tuturnya.

"Saat ini untuk permohonan paspor masih banyak di dominasi Umroh, dengan ketentuan 80 persen pemohon Umroh sedangkan untuk pemohon paspor biasa atau TKI masih mencapai 20 persen," paparnya.

Dengan masa berlakunya paspor 10 tahun ini, dihimbau kepada para pemilik paspor supaya bisa menjaga paspornya agar tidak hilang atau rusak. Dan jika nantinya paspornya hilang maka akan dikenakan denda kurang lebih sebesar Rp 1 juta, sedangkan kalau rusak akan dikenakan denda Rp senilai 500 ribu.(hen)

Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan…

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:41 WIB

Polisi Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Diamankan…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…