Terancam 20 Tahun, Pria di Surabaya Seret Teman ke Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka sabu di Polsek Tambaksari Surabaya
Dua tersangka sabu di Polsek Tambaksari Surabaya

i

SURABAYA- Berniat pesta namun urung, itu yang dialami dua sekawan asal Surabaya ini. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya usai membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Dua sekawan itu inisial NRL (38) asal Jalan Dukuh Kupang Utara Surabaya dan DV (41) Jalan Darmo Indah Barat Surabaya. Mereka dibekuk didua tempat berbeda yakni Jalan Undaan Surabaya dan Mayjend Sungkono Surabaya, pada Jumat, 28 Oktober 2022, pukul 23.00 WIB.

Keduanya, sebelum dibekuk tersangka DV mendapatkan barang berupa Narkotika Sabu melalui perantara tersangka NRL, lalu yang bersangkutan mengaku membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah sawah pulo Surabaya.

"Barang bukti yang diamankan dari keduanya satu poket plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,40 gram, 1 buah tas slempang warna hitam, 2 ATM BCA, 3 Unit HP dan sepeda Motor Honda Supra X NoPol L 4748 IN warna hitam merah," jelas Iptu Yogi mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu, Minggu (6/11/2022).

Lanjut Kanit, penangkapannya berawal dari informasi masyarakat dan saat itu NRL ada di Perempatan Jalan Undaan, didalam tas selempang warna hitam miliknya ada sabu.

Setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli di daerah Sawah Pulo Surabaya kepada orang yang tidak dikenal, seharga 1 Pocket Rp.300.000.

"Ngakunya NRL disuruh DV, dan sekira pukul 23.00 Wib dia dibekuk di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya," tambah Iptu Yogi.

Terhadap Tersangka DV, saat di interogasi yang bersangkutan mengakui terus terang telah memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka NRL.

Kedua pelaku saat ini sudah mendekam dalam penjara karena kasus Narkotika dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…