Kulakan di Bangkalan, Tinggal Sisa Polisi Datang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polisi di Surabaya mendapatkan sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang belum terjual sebanyak delapan poket dari hasil ungkap kasus didepan ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya.

Tersangka yang ditangkap pada, Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib berinisial, YP (36), asal Jalan Bulaksari Surabaya.

Barang bukti yang disita dengan rincian, empat poket plastik dengan berat masing masing bungkus 0,42 gram berikut pembungkusnya dan empat poket plastik sabu dengan berat masing masing bungkus 0,40 gram berikut pembungkusnya serta HP dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Pengungkapan kasus ini bermula pada, Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 wib, didepan ruko Jalan Ngagel Rejo kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SP kemudian dilakukanpenggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

"Informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka SP," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (17/11/2022).

SP sendiri Daniel melanjutkan, dia mendapatkan dari Ali (DPO) pada, Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Alang Bangkalan seharga Rp. 1.500.000, dan secara ranjauan dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Tersangka SP biasa menjual sabu dengan harga Rp.100.000 hingga Rp. 200.000 perpaketnya dan sudah sebanyak tujuh kali pembelian kepada Ali.

"Dalam sebulan pelaku ini bisa dua kali. Untuk pembelian yang terakhir yang awalmulanya 15 (lima belas ) paket sudah laku terjual 7 (tujuh ) paket sedangkan sisanya tinggal 8 (delapan) paket belum sempat laku terjual disita oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," tambah AKBP Daniel.

"Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…