Kerja Antar Jemput Malah Ditangkap Polisi Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pria di Surabaya dibekuk Polisi lantaran bekerja antar jemput (Arjem) barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Pria berinisial, MS (45) asal Jalan Bulak Banteng Surabaya tersebut dibekuk pada, Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dirumahnya.

Polisi yang lama mengitai gerak-geriknya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa dua belas poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Rinciannya, sabu masing-masing seberat 0,23 gram, 0,25 gram, 0,25 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 9,28 gram, semua beserta bungkusnya.

"Kita juga menyita Timbangan elektrik, 2 bandel klip kosong, 1 sekrop plastik, 1 dompet hitam," kata Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (18/11/2022).

Daniel menambahkan, peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini sangatlah membantu dengan memberikan informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika kepada petugas kepolisian.

Tersangka MS dibekuk anggota Satresnarkoba saat berada di rumah Bulak banteng Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa, 12 (dua belas) poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Kejelian polisi yang melakukan penggeledahan hingga barang haram itu ditemukan disimpan didalam tas dompet wana hitam milik tersangka," imbuh Daniel.

Dari hasil keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Adi RSB (DPO) dengan harga Rp. 900.000, pergramnya.

Awalnya tersangka MS beli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan total harga seluruhnya Rp. 9.000.000, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

"Kita akan jerat tersangka ini denganPasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKBP Daniel.(*)

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…