SURABAYA- Seorang pria paruh baya berusia 56 tahun berinisial GS warga Srikana, kecamatan Gubeng, Surabaya ditangkap anggota opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Unit III. GS ditangkap dirumahnya, pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue itu ditangkap karena diduga menjual atau mengrdarkan narkotika jenis sabu-sabu.
”Pelaku berinisial GS, diduga sebagai pengedar dan ditangkap di rumahnya di Jalan Srikana, kelurahan Airlangga, kecamatan Gubeng,Surabaya,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, keberhasilan menangkap pelaku berkat adanya informasi masyarakat yang resah atas tindak tanduk pelaku, setiap hari menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi barang haram atau narkoba.
Menyikapi laporan masyarakat, Kami menurunkan Tim Opsnal Idik III untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku GS di rumahnya.
Tim Opsnal menggeledah badan pelaku dan rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti 19 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 10 gram.
Saat diinterogasi, tersangka GS mengaku mengaku sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Alex (DPO),dikirim dengan cara di ranjau di Jalan Manyar Pumpunggan,Surabaya.
"Kini Pelaku GS beserta barang bukti sudah kita amankan ke ruang Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," imbuh Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka GS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs ayat 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : admin