Sebut Pelakor, Istri Sah Dilaporkan UU ITE Usai Keguguran

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat Hukum
Penasehat Hukum

i

SURABAYA- Sidang Yuwaree Rattanawichai alias Maggie (43) asal Thailand yang menjadi korban dalam kasus UU ITE dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (34) memasuki babak pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, (09/1/2023).

Sabrina ini dilaporkan Maggie setelah mengirim pesan, juga mengirimkan informasi elektronik berupa gambar yang berisi foto saksi Yuwaree Rattnanewichai Alias Maggie yang sedang bersama anak-anaknya dengan diberi tulisan “Hati-hati pelakor perebut suami orang berkeliaran.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sabrina, Elok Dwi Kadja menjelaskan awal kronologinya, kliennya mengetahui adanya hubungan spesial antara Maggie dengan suami. Kemudian Sabrina (istri sah) chat whatssap meminta agar korban menjauhi dan tidak berhubungan dengan suaminya, karena istri sedang hamil, namun hanya dibaca saja oleh Maggie.

“Kemudian, Maggie memposting video berdua dengan suami Sabrina yang sedang tertidur di akun sosial media miliknya, Mengetahui hal tersebut, Sabrina marah, karena sudah memberitahukan pada Maggie jika ia sedang hamil, hal tersebut diabaikan oleh Maggie sehingga klien saya mendatanginya di restoran Siam Thai yang kemudian mengakibatkan Sabrina mengalami keguguran kandungannya,” jelas Elok di PN Surabaya, Senin, (09/1/2023)

Setelah kejadian tersebut, lanjut Elok, Maggie melaporkan pada Polrestabes Surabaya, dan selama proses telah dibantu diupayakan perdamaian. Namun syarat yang diminta oleh Maggie tidak mungkin bisa dipenuhi oleh kliennya salah satunya terkait ganti kerugian dengan nilai yang sangat fantastis.

Alasan Maggie minta kerugian dengan nilai fantastis karena restoran siam thai yang dikelola olehnya sepi, padahal saat terjadi peristiwa covid -19 sedang puncaknya sehingga semua tempat pasti semua sepi.

Masih kata Elok, Proses berlanjut dikejaksaan. Sabrina terus mengupayakan perdamaian sehingga dicapai kesepakatan. Maggie membuat surat memohon pada majelis hakim pemeriksa perkara agar memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan pertimbangan Sabrina merupakan seorang ibu yang memiliki 2 anak.

Surat yang dibuat oleh Maggie sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditandatangani oleh korban dengan disaksikan oleh pengacara korban Wilson J. Hambleton. "Maggie sudah menerima uang ganti kerugian sebesar 200 juta rupiah,” tambah dia.

Pengacara saksi korban pada saat pembacaan tuntutan, diganti dengan PH yang baru Fardiansyah. Kemudian Maggie mengingkari isi dari surat tertanggal 3 Agustus 2022 yang dibuatnya. Menurut Elok, kliennya seolah-olah dipermainkan oleh saksi korban. Seharusnya jika memang tidak mau berdamai jangan menerima uang ganti kerugian.

“Saksi korban berdalih tidak mengerti isi surat dan tidak mengerti Bahasa Indonesia. padahal saksi korban fasih berbahasa Indonesia pada akun YouTube dan akun medsos lainnya,” pungkas Elok. (*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…