Kantor Risma Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia Tuntut 5 Hal

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta
Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta

i

JAKARTA-Dengan membawa ratusan aksi massa sambil membentangkan spanduk, Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta hingga kantor Kementrian Sosial.

Dalam orasinya Aliansi ini menerangkan bahwa kita semua dan warga dunia mengakui bahwa saat ini secara global kita bersama menghadapi tantangan besar dalam masalah penyalahgunaan narkotika dengan segala dampak multi efeknya.

"Presiden Joko Widodo pernah menyatakan "Indonesia Dalam Keadaan DaruratNarkoba".

Meningkatnya prevalensi penyalahgunaan napza serta terbatasnya akses layanan rehabilitasi ditengah krisis kesehatan dan kemanusiaan menjadikan tidak sedikit para pecandu dan korban penyalahgunaan napza yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya," ucap Ade Hermawan salah satu kordinator aksi di atas mobil komando. Selasa 10 Januari 2023.

Masih ucap dalam orasinya, sementara UUD 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial yang layak (Pasal 34). Dan setiap orang berhak mendapatkan kemudahandan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2).

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khususnya yang tertuang dalam pasal 5(3) menyatakan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan ke khususannya.

"Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," jelasnya.

Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dalam Pasal 2nya lebih tegas menyatakan bahwa para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai hak memperoleh pengobatan/perawatan pemulihan melalui layanan rehabilitasi medis dan sosial.

Di sektor Kesejahteraan Sosial, Undang Undang No.11 Tahun 2009 Tentang KesejahteraanSosial dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sosialmenjadikan masalah penyalahgunaan napza ini menjadi prioritas dalam penyelenggaraankesejahtetaan sosial.

"Sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak tersebut Komunitas Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza berkolaborasi membangun gerakan sosial Aliansi IPWL Sosial Indonesia," ungkap Ade lagi.

Aliansi ini berupaya mengokohkan komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan aksi penyampaianaspirasi seluruh komponen pemangku kepentingan layanan rehabilitasi sosial dalam memperjuangkan hak hak pecandu dan korban penyalahgunaan napza.

Secara berkeadilan, Gerakan Aliansi ini melalui berbagai strategi melakukan advokasi mewujudkan kebijakan yang signifikan dan kondusif bagi pemenuhan hak hak pecandu khususnya dalam memperoleh layanan rehabilitasi sosial.

Mengawali tahun 2023 ini, Aliansi setelah mencermati dinamika yang terjadi dalam beberapa tahun ini dalam konteks penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dan kondisi yang.menyertainya akan mengadakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa damai dengan tema "TANTANGAN INDONESIA DARURAT NARKOBA : Ketidak Hadiran Kemensos RI Dalam Pemenuhan Hak-Hak Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza serta Kelalaiannya Menjaga dan Menjalankan Amanat Undang Undang.

Dengan ini kami memberitahukan tuntutan kami kepada Kemensos sebagai berikut :

1. Mendorong Kementerian Sosial untuk mengeluarkan regulasi terkait dengan tata kelola IPWL sesuai dengan amanat dalam Permensos No 6 Tahun 2020 tentang Rencana strategis Kementerian Sosial Tahun 2020 – Tahun 2024 .

2. Segera menyusun peraturan yang mengatur pendanaan rehabilitasi sosial KPN yang tidak mampu sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2011 (Pasal 22 ayat 2) tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

3. Mengingat pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza yang bersifat khusus maka dibutuhkan sumber daya manusia yang terampil (pekerja sosial Adiksi & Konselor Adiksi) yang fokus memberikan pelayanan didalam lembaga, karena saat ini dirubah menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang yang multi fungsi sehingga pelayanan kelembagaan di IPWL menjadi terhambat dengan adanya penugasan yang bersifat intimidasi (ancaman dipecat/tidak diperpanjang kontraknya jika tidak melaksanakannya) untuk melaksanakan tugas tugas diluar lembaga.

4. Pentingnya melibatkan Pekerja Sosial Adiksi Napza dan Konselor Adiksi Napza dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada amandemen UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh BNN dan Komisi III DPR RI.

5. Agar dibuka komunikasi yang terbuka dan baik dengan stake holder/pelaksana rehabilitasi sosial dalam merumuskan kebijakan dan program ATENSI bagi korban penyalagguna napza karena : “Terjadi pola kebijakan yang tidak baku dan berbeda beda dalam pelaksanaan ATENSI yang dilakukan oleh Sentra Kementerian Sosial yang ada di wilayah masing-masing".

Begitu juga menurut Linda Theresia dari Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO, menjelaskan, Kami dari IPWL Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO asal Karimun Kepri, dirinya bersama rekan-rekannya datang untuk ikut serta juga dalam Aksi Damai di Kemensos RI.

"Pada aksi hari ini, Selasa tanggal 10 Januari 2023 Mensos tidak hadir dan diduga tidak mau datang menemui Aliansi. Maka dugaan kami mengenai Kemensos tidak mau hadir dalam Rehabilitasi Sosial korban atau Pecandu Narkoba," ucap Linda.

Dikarenakan tidak mau menemui kami, rencananya kami akan buatkan Aksi lagi namun ditujukan kepada Presiden RI Bapak Jokowi, selain itu kami juga sudah kirim surat pelaporan pada Ombudsman dan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), tinggal menunggu follow up.(*)

Berita Terbaru

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…

Satu Residen yang Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Diamankan Polrestabes Surabaya, Manajemen Buka Suara

Satu Residen yang Kabur dari Yayasan Omah Sehat Bersinar Diamankan Polrestabes Surabaya, Manajemen Buka Suara

Rabu, 14 Okt 2026 18:05 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 18:05 WIB

Manajemen Omah Sehat Bersinar Angkat Bicara soal 14 Residen Kabur, Satu Kini Diamankan Polisi…

Warga Murka! Hidden Barhouse Diponegoro Disoal, Diduga Beroperasi Tanpa NIB dan Ganggu Tidur Warga

Warga Murka! Hidden Barhouse Diponegoro Disoal, Diduga Beroperasi Tanpa NIB dan Ganggu Tidur Warga

Rabu, 14 Okt 2026 17:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:53 WIB

Diduga Tanpa NIB, Hidden Barhouse Diponegoro Dituntut Disegel Warga…