Kantor Risma Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia Tuntut 5 Hal

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta
Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta

i

JAKARTA-Dengan membawa ratusan aksi massa sambil membentangkan spanduk, Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta hingga kantor Kementrian Sosial.

Dalam orasinya Aliansi ini menerangkan bahwa kita semua dan warga dunia mengakui bahwa saat ini secara global kita bersama menghadapi tantangan besar dalam masalah penyalahgunaan narkotika dengan segala dampak multi efeknya.

"Presiden Joko Widodo pernah menyatakan "Indonesia Dalam Keadaan DaruratNarkoba".

Meningkatnya prevalensi penyalahgunaan napza serta terbatasnya akses layanan rehabilitasi ditengah krisis kesehatan dan kemanusiaan menjadikan tidak sedikit para pecandu dan korban penyalahgunaan napza yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya," ucap Ade Hermawan salah satu kordinator aksi di atas mobil komando. Selasa 10 Januari 2023.

Masih ucap dalam orasinya, sementara UUD 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial yang layak (Pasal 34). Dan setiap orang berhak mendapatkan kemudahandan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2).

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khususnya yang tertuang dalam pasal 5(3) menyatakan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan ke khususannya.

"Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," jelasnya.

Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dalam Pasal 2nya lebih tegas menyatakan bahwa para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai hak memperoleh pengobatan/perawatan pemulihan melalui layanan rehabilitasi medis dan sosial.

Di sektor Kesejahteraan Sosial, Undang Undang No.11 Tahun 2009 Tentang KesejahteraanSosial dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sosialmenjadikan masalah penyalahgunaan napza ini menjadi prioritas dalam penyelenggaraankesejahtetaan sosial.

"Sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak tersebut Komunitas Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza berkolaborasi membangun gerakan sosial Aliansi IPWL Sosial Indonesia," ungkap Ade lagi.

Aliansi ini berupaya mengokohkan komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan aksi penyampaianaspirasi seluruh komponen pemangku kepentingan layanan rehabilitasi sosial dalam memperjuangkan hak hak pecandu dan korban penyalahgunaan napza.

Secara berkeadilan, Gerakan Aliansi ini melalui berbagai strategi melakukan advokasi mewujudkan kebijakan yang signifikan dan kondusif bagi pemenuhan hak hak pecandu khususnya dalam memperoleh layanan rehabilitasi sosial.

Mengawali tahun 2023 ini, Aliansi setelah mencermati dinamika yang terjadi dalam beberapa tahun ini dalam konteks penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dan kondisi yang.menyertainya akan mengadakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa damai dengan tema "TANTANGAN INDONESIA DARURAT NARKOBA : Ketidak Hadiran Kemensos RI Dalam Pemenuhan Hak-Hak Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza serta Kelalaiannya Menjaga dan Menjalankan Amanat Undang Undang.

Dengan ini kami memberitahukan tuntutan kami kepada Kemensos sebagai berikut :

1. Mendorong Kementerian Sosial untuk mengeluarkan regulasi terkait dengan tata kelola IPWL sesuai dengan amanat dalam Permensos No 6 Tahun 2020 tentang Rencana strategis Kementerian Sosial Tahun 2020 – Tahun 2024 .

2. Segera menyusun peraturan yang mengatur pendanaan rehabilitasi sosial KPN yang tidak mampu sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2011 (Pasal 22 ayat 2) tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

3. Mengingat pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza yang bersifat khusus maka dibutuhkan sumber daya manusia yang terampil (pekerja sosial Adiksi & Konselor Adiksi) yang fokus memberikan pelayanan didalam lembaga, karena saat ini dirubah menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang yang multi fungsi sehingga pelayanan kelembagaan di IPWL menjadi terhambat dengan adanya penugasan yang bersifat intimidasi (ancaman dipecat/tidak diperpanjang kontraknya jika tidak melaksanakannya) untuk melaksanakan tugas tugas diluar lembaga.

4. Pentingnya melibatkan Pekerja Sosial Adiksi Napza dan Konselor Adiksi Napza dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada amandemen UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh BNN dan Komisi III DPR RI.

5. Agar dibuka komunikasi yang terbuka dan baik dengan stake holder/pelaksana rehabilitasi sosial dalam merumuskan kebijakan dan program ATENSI bagi korban penyalagguna napza karena : “Terjadi pola kebijakan yang tidak baku dan berbeda beda dalam pelaksanaan ATENSI yang dilakukan oleh Sentra Kementerian Sosial yang ada di wilayah masing-masing".

Begitu juga menurut Linda Theresia dari Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO, menjelaskan, Kami dari IPWL Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO asal Karimun Kepri, dirinya bersama rekan-rekannya datang untuk ikut serta juga dalam Aksi Damai di Kemensos RI.

"Pada aksi hari ini, Selasa tanggal 10 Januari 2023 Mensos tidak hadir dan diduga tidak mau datang menemui Aliansi. Maka dugaan kami mengenai Kemensos tidak mau hadir dalam Rehabilitasi Sosial korban atau Pecandu Narkoba," ucap Linda.

Dikarenakan tidak mau menemui kami, rencananya kami akan buatkan Aksi lagi namun ditujukan kepada Presiden RI Bapak Jokowi, selain itu kami juga sudah kirim surat pelaporan pada Ombudsman dan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), tinggal menunggu follow up.(*)

Berita Terbaru

Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Kamis, 03 Sep 2026 08:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:54 WIB

Jual Ganja Lewat Instagram, Pemuda 23 Tahun di Surabaya Diciduk Polisi…

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan…

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…