Satu Wanita dengan Dua Pria Dibekuk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga tersangka sabu di Polrestabes Surabaya
Tiga tersangka sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Sepasang suami istri sirih diamankan dalam kamar kost didaerah Lebo Agung Surabaya, lalu dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sepasang sirih, HBP (28) laki-laki asal Jalan Pandegiling Surabaya dan ATN (25) Perempuan asal Jalan Bogen Surabaya mengaku mempunyai jaringan lain yang juga pemasok narkotika.

Dari ocehan paautri itu, lalu dibekuklah FA (25) dan DD (26) keduanya asal Jalan Pandegiling Surabaya pada, Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, menyeret pelaku lainnya.

Setelah itu dilakukan introgasi oleh petugas terhadap tersangka kemudian mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu ke Tersangka lain yakni Tersangkanya, SM (45), perempuan, warga Jalan Pandegiling Surabaya.

Anak Buah AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk tersangka SM dirumah Pandegiling Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 21 poket sabu dan uang tunai 1 juta rupiah.

"Ini adalah pengembangan dari pengakuan sepasang suami istri yang lebih dulu kita amankan. Dalam penyidikan, mereka mengakui mempunyai jaringan yakni tiga tersangka ini," kata AKBP Daniel, Jumat (13/1/2023).

Daniel Kasat Resnarkoba merinci, barang sabu yang disita dengan berat masing-masing, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,40 gram 0,41 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, dan 0,49 gram,.

Bungkusan kedua dengan berat 0,39 gram, 0,39 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,57 gram. Dalam bukusan ketiga masing-masing, 0,71 gram, 1,24 gram, 1,20 gram, dan 1,29 gram.

"Anggota menemukan barang bukti dibawah kasur dalam kamar dan sedianya akan dijual kembali," imbuh AKBP Daniel.

Mereka dalam keterangan mwngatakan, narkotika jenis sabu itu didapat dari orang inisial HBP, yang lebih dulu dibekuk pada, Rabu 7 Desember 2022 lalu.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…