Apes, Barang Hutang Dikuntit Polisi Lalu Ditangkap

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjual narkotika dan barang bukti di Polrestabes Surabaya
Penjual narkotika dan barang bukti di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satu persatu pengedar narkotika baik ekstasi maupun sabu dibekuk oleh jajaran narkoba Polrestabes Surabaya. Hal tersebut guna menciptakan Kota Pahlawan sebagai Kota bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Terbaru, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membekuk seorang tersangka yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kota Pahlawan.

Tersangkanya, IS, pria 41 tahun, warga Jalan Petemon Kuburan Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya. Dari IS petugas berhasil mengamankan sabu dan juga ekstasi yang sudah dipecah-pecah menjadi paket hemat siap edar.

Rencana tersangka untuk mengedarkan sabu di wilayah Surabaya gagal lantaran lebih dulu diamankan oleh petugas pada Rabu, 14 Desember 2022, kurang lebih pukul 20.00 WIB.

"Awalnya, pelaku mendapatkan sabu secara ranjaudi Jalan Kapasari seberat 20 gram," kata Daniel, Selasa (17/1/2023).

Dari pelaku anggota amankan barang berupa 11 (sebelas) poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,38 gram beserta bungkusnya yang didapat dari Penceng (DPO), dibelinya dengan harga Rp. 17.000.000.

Sedangkan untuk barang berupa 7 (tujuh) poket plastik transparan yang berisi 53 butir narkotika jenis extacy dengan logo Ferrari dan logo Gucci warnah coklat dengan berat total ± 21,69 gram juga dari Penceng.

"Ekstacy dibeli pada, Minggu 11 Desember 2022, yang asalnya 1 poket plastik sebanyak 80 butir dengan harga Rp. 24.800.000, diranjau di Jalan Raya Kapasari Surabaya," imbuh AKBP Daniel.

Sedianya, 11 poket plastik tersebut akan dijual tersangka sebesar Rp. 150.000, hingga Rp. 600.000, perpoketnya. Sedangkan barang berupa 7 (tujuh) poket plastik berisi 53 butir narkotika jenis extacy akan dijual oleh tersangka seharga Rp. 350.000, perbutirnya dan bertransaksi dengan Penceng sudah lima kali.

"Untuk extacy tersebut, saya belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000," aku pelaku IS.

Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan tindak pidanaPasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…