Pria Kupang Krajan Ajak Teman Tidur di Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka-sabu di apit anggota Polrestabes Surabaya
Dua tersangka-sabu di apit anggota Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria di Kupang Krajan Surabaya karena keterlibatannya menjual narkotika jenis sabu-sabu. Dia berinisial JS (23) asal Jalan Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya.

Rupanya CS ini tak ingin sendiri dalam penjara. Begitu ditanya oleh petugas, akhirnya dia mengakui jika mendapatkan barang haram dari seseorang yang lokasi maupun nama sudah dijelaskan oleh pelaku ke polisi.

Anggota anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya bergerak cepat guna membeku satu pria lain yang disebut pelaku.

Hingga pelaku lain yakni, DL (23) asal Jalan Banyurip Kidul Kec. Sawahan Surabaya tak dapat kabur dari kehmjaran aparat.

Penangkapan, pada Rabu 04 Januari 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, JS dibekuk saat berada di gapura Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya.

Dari JS, saat itu ditemukan barang bukti berupa Poket plastik klip yang didalamnya sabu dengan berat ± 1,09 gram, ATM, HP, bungkus bekas rokok, Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp.465.000.

Temuan itu tak membuat polisi berhenti, namun terus mencecar seribu pertanyaan terhadap JS hingga dia mengakui jika masih menyimpan beberapa Pocket yang disimpan dalam rumahnya.

"Dalam rumah kita temukan poket plastik klip seberat 1,58 gram beserta plastiknya; dan 1 pak plastik klip," kata AKBP Daniel, Rabu (25/1/2023).

Tersangka JS mengaku mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut dari tersangka DL terakhir pada Rabu 04 Januari 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, yang berada di Gapura Kupang Krajan dengan cara ranjau.

"JS ini sudah 2 kali menerima barang dari tersangka DL yang pertama sebanyak 1 gram, sekira awal bulan Desember 2022 dan sudah dibayar lunas seharga Rp.1.000.000. Kedua juga pada bulan yang sama," imbuh Daniel.

Maksud JS menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan DL mendapatkan Sabu dari BOGANG (DPO) dengan cara diranjau di Dukuh Pakis Surabaya.

Tersangka akan dijerat tindak pidanaPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…