Gara Gara Mihol, Kakak Beradik Diadili PN Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Terkait perkara beli Minuman berakohol (mihol)
Sidang Terkait perkara beli Minuman berakohol (mihol)

i

SURABAYA –Terkait perkara beli Minuman berakohol (mihol) tidak bayar di Hotel Wyndham Surabaya dengan total kerugaian Rp. 89.586.362, terdakwa Kakak beradik Toni Abdinoto dan Beni Kristanto (berkas terpisah) diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Parlinungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saks Arbi Nuranda Batubara Pegawai dari Diareal Vin + Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya alamat di Jalan Basuki Rachmad Surabaya.

Arbi mengatakan, bahwa pada hari Rabu, 06 April 2022, sekira jam 14.00 WIB memerima telepon yang mengaku bernama Andre untuk memesan minuman berakhol daengan pembayaran melalui M-banking dua kali transaksi, yang dikirimakan melalui WA.

“Pengambilan barang tersebut, terdakwa mengunakan gosen, namun setelah saya cek bukti transfer tidak ada dana masuk alias kosong,” sebut Arbi.

Ketua Majelis Hakim sempat bertanya berapa kerugian dan apakah terdakwa sudah menggembalikan uang tersebut.

Adri mengatakan bahwa, saat pesan sekitar 9 botol minuman berbagai merek dengan total kerugian sekitar Rp. 89 juta dan belum ada pengembalian sama sekali.

Atas keterangan saksi terdakwa Toni tidak menangapai, dikarenakan tidak mengenal saksi.

Lanjut permeriksan saksi terhadap Beni Kristanto yang dibacakan oleh JPU, yang pada intinya menyatakan, bahwa benar telah memesan minuman dangan dua kali transaksi, namun bukti transfer tersebut yang dikrim tidak benar atau palsu.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka, sidang dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Toni mengatakan, bahwa, pada intinya telah mengambil pesanan minuman di Hotel dan minuman jual dan mendapatkan upah sebanyak Rp.1,5 juta.

Kepada Hakim, dikatakan uang Rp.1,5 juta digunakan untuk bayar sekolah anak.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan, bahwa, Rabu, 0l6 April 2022, saksi Arbi Nuranda Batubara (asisten manager Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) menerima telepon dari saksi Beni Kristanto Bin Sukito (berkas terpisah) yang mengaku bernama Andre berperan sebagai pembeli melalui layanan Hotline untuk membeli minuman, yang selanjutnya oleh saksi Arbi Nuranda Batubara disambungkan kepada saksi Feby Widi Shinta Sari (kasir Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya) guna berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Saksi Feby Widi Shinta Sari menawarkan minuman yang disertai dengan mengirimkan pricelist dari harga minuman tersebut.

Selanjutnya, saksi Beni membeli beberapa minuman dengan rincian 2 botol minuman Macallan 18 seharga Rp. 19.063.636, 2 botol minuman Merk Dalmore King Alexander seharga Rp.13.340.000, kemudian pesan lagi 2 bolol minuman 30 Yo Glen Farcllas seharga Rp. 25.250.908, 1 botol 40 Yo Glen Farcllas seharga Rp.21.040.909, 1 botol Macallan Rare Cask seharga Rp.10.890.909 dengan memberikan bukti palsu berupa struk pembayaran melalui Mbanking ke PT. Graha Citra Makmur.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Toni Abdinoto dan terdakwa Beni Beni Kristanto (berkas terpisah) Diareal Vin+ Lounge & Restaurant Wyndham Hotel Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 89.586.362 dan JPU mendakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…