Kekerasan Anak di Shelter milik Pemkot Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pelaku Kekerasan terhadap anak di Surabaya
Tiga pelaku Kekerasan terhadap anak di Surabaya

i

SURABAYA- Perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pria berseragam Linmas terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter Anak milik Pemkot Surabaya di Jalan Gayung Kebonsari No 58, Polisi tetapkan tiga pelakunya.

Ketiganya, BGS alias Bagus, RM alias Rama dan MR alias Miro.

Keterangan yang didapat Polrestabes Surabaya dari ketiga pelaku, kejadian berawal pada 25 Februari 2023, Korban yang ditahan disana dibujuk tersangka BGS untuk hisap rokok, namun korban menolak.

Korban dipaksa kembali dan ketiga kalinya korban mengambil rokok yang disodorkan oleh tersangka BGS dan belum sampai menyulut rokok, korban langsung dipukul menggunakan tangan kanan oleh tersangka BGS mengenai pelipis kiri korban.

"Esoknya, tersangka RM perannya, ketika korban melakukan kegiatan merayap, berguling, skotjam, roll yang disuruh tersangka, badan korban kotor, lalu ketika tersangka RM akan memandikan korban dihalaman depan dalam shelter dideket kran air, tersangka RM memukulkan slang air ke punggung korban sebanyak lebih dari 2 kali," kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (10/3/2023).

Lanjut Kasat, pada, 28 Februari 2023, tersangka MR menyuruh korban duduk di lantai depan Ruang Makan setelah olahraga. Tersangka mengatakan akan dirukyah lalu dibacakan doa, kemudian disuruh buka mata lalu dioles serbuk bajrah gurah mata menggunakan 2 jari tangan kanan kiri MR.

Korban juga disuruh ke teras depan shelter untuk buka mata dan korban merasakan perih dan panas matanya. Kemudian tak lama datang ibu korban dan penyidik Polsek Karangpilang untuk mengambil korban karena akan diperiksakan di Bapas terkait kasus Pencurian yang ditangani Polsek Karangpilang.

"Pelaku MR,kemudian menyuruh korban ke kran air halaman depan shelter untuk membersihkan mata yang perih, kemudian mata korban merah," imbuh Mirzal.

Polisi juga akan segera menggelar Perkara untuk menentukan proses penahanan atau tidak mengingat pasal 80 ayat (1) yg disangkakan sangsi hukumnya 3 tahun.

"Kita juga masih koordinasi dengan pihak DP3A untuk mendapatkan CCTV yang ada sebagai barangbukti," imbuh Kasat.

Untuk barang bukti yang saat ini sudah disita berupa, satu roll slang air warna biru panjang 8 meter. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pria berseragam Linmas terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter Anak milik Pemkot Surabaya masih diselidiki Polisi.

Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh orang tua tahanan anak yang menjadi korban.

“Saat ini, kami melakukan penyelidikan kebenaran laporan atau informasi itu,” kata Mirzal Maulana, Jumat (3/3/2023).

Mirzal Mualana menambahkan bahwa terkait laporan itu pihaknya telah mengerahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…