Kekerasan Anak di Shelter milik Pemkot Surabaya, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pelaku Kekerasan terhadap anak di Surabaya
Tiga pelaku Kekerasan terhadap anak di Surabaya

i

SURABAYA- Perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pria berseragam Linmas terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter Anak milik Pemkot Surabaya di Jalan Gayung Kebonsari No 58, Polisi tetapkan tiga pelakunya.

Ketiganya, BGS alias Bagus, RM alias Rama dan MR alias Miro.

Keterangan yang didapat Polrestabes Surabaya dari ketiga pelaku, kejadian berawal pada 25 Februari 2023, Korban yang ditahan disana dibujuk tersangka BGS untuk hisap rokok, namun korban menolak.

Korban dipaksa kembali dan ketiga kalinya korban mengambil rokok yang disodorkan oleh tersangka BGS dan belum sampai menyulut rokok, korban langsung dipukul menggunakan tangan kanan oleh tersangka BGS mengenai pelipis kiri korban.

"Esoknya, tersangka RM perannya, ketika korban melakukan kegiatan merayap, berguling, skotjam, roll yang disuruh tersangka, badan korban kotor, lalu ketika tersangka RM akan memandikan korban dihalaman depan dalam shelter dideket kran air, tersangka RM memukulkan slang air ke punggung korban sebanyak lebih dari 2 kali," kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (10/3/2023).

Lanjut Kasat, pada, 28 Februari 2023, tersangka MR menyuruh korban duduk di lantai depan Ruang Makan setelah olahraga. Tersangka mengatakan akan dirukyah lalu dibacakan doa, kemudian disuruh buka mata lalu dioles serbuk bajrah gurah mata menggunakan 2 jari tangan kanan kiri MR.

Korban juga disuruh ke teras depan shelter untuk buka mata dan korban merasakan perih dan panas matanya. Kemudian tak lama datang ibu korban dan penyidik Polsek Karangpilang untuk mengambil korban karena akan diperiksakan di Bapas terkait kasus Pencurian yang ditangani Polsek Karangpilang.

"Pelaku MR,kemudian menyuruh korban ke kran air halaman depan shelter untuk membersihkan mata yang perih, kemudian mata korban merah," imbuh Mirzal.

Polisi juga akan segera menggelar Perkara untuk menentukan proses penahanan atau tidak mengingat pasal 80 ayat (1) yg disangkakan sangsi hukumnya 3 tahun.

"Kita juga masih koordinasi dengan pihak DP3A untuk mendapatkan CCTV yang ada sebagai barangbukti," imbuh Kasat.

Untuk barang bukti yang saat ini sudah disita berupa, satu roll slang air warna biru panjang 8 meter. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pria berseragam Linmas terhadap tahanan anak yang dititipkan di Shelter Anak milik Pemkot Surabaya masih diselidiki Polisi.

Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang telah dilayangkan oleh orang tua tahanan anak yang menjadi korban.

“Saat ini, kami melakukan penyelidikan kebenaran laporan atau informasi itu,” kata Mirzal Maulana, Jumat (3/3/2023).

Mirzal Mualana menambahkan bahwa terkait laporan itu pihaknya telah mengerahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terbaru

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…