Korupsi, JPU Tuntut Sekda Buru Selatan 7,6 Tahun Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

AMBON- Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Syahroel A.E. Pawa, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pembagunan Rumah dinas sekertaris daerah tahun anggaran 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buru dalam persidangan yang digelar secarah virtual di pengadilan Negeri Ambon, Jumat (17/3).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di bacahkan oleh kasi Pidana Khusus (Pitsus) Kejaksaan Negeri Buru Johan Dirk Sahetapy menyebutkan, Syahroel A.E. Pawa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Meminta Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa degan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," pinta, JPU, Johan Dirk Sahetapy dalam tuntutannya.

Kata JPU, Sekda Kabupaten buru selatan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jelas JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 814 juta dengan ketentuan dalam waktu ditentukan tidak dapat mengganti maka ditambah hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan, sekda bursel itu berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah di hukum.

Diketahui, Syahroel A.E. Pawa, selaku sekertaris daerah kabupaten buru selatan ini dinyatakan tersangka, atas kasus dugaan Tindak pidana korupsi pembangunan rumah dinas sekretariat daerah kabupaten buru selatan tahun anggaran 2018.

Sebagaimana dalam dakwaan, JPU menyebutkan, Tahun 2018 Syahroel A.E. Pawa melakukan kegiatan pembangunan rumah jabatan Pendopo sekretaris daerah dengan paket pekerjaan diantaranya; pembangunan garasi, Paving Block, Tower Air, pagar dan tanah urugan tahun 2018 yang berasal dari APBD.

Selanjutnya dari masing-masing paket itu yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Abadi dengan memiliki nilai kontrak yang berbeda-beda. Sehingga berdasar pada hasil perhitungan tim Audit BPK RI terdapat indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif sehingga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 814 juta lebih.(bin)

Berita Terbaru

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …