Pengedar Ganja Bulan Ramadan Dibekuk, ini Pelakunya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengedar ganja yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Sebuah rumah di JalanBendul Merisi Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Ditempat itu diketahui dijadikan tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja.

Satu tersangka diamankan, dia inisial AN (40) asal Jalan Keputran Panjunan Kel. Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.

Barang bukti yang diamankan dari rumah itu, empat linting diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,74) gram.

Dua bungkus plastik diduga ganja dengan berat masing-masing 9,46 gram, 16,36 gram, satu kotak plastic, dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, tiga pak kertas papir, bungkus kosong rokok, satu bungkus ganja dengan berat 52 gram serta plastiknya, satu bungkus ganja dengan berat 8,00 gram serta dua buah kaleng rokok.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan usai ada laporan dari warga terkait peredaran ganja di kota Surabaya.

Narkotika jenis ganja tersebut diduga akan diedarkan dalam bulan puasa atau ramadan ini dengan mencari keuntungan.

Hingga pada, Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, didalam rumah Jalan Bendul Merisi Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya," kata AKBP Daniel, Senin (27/3/2023).

Dari keterangan Tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi oleh BOLANG (DPO).

Pelaku menerimanya pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib yang mana awalnya sebanyak empat kilogram dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman paket ke Jalan Bendul Merisi Surabaya.

"Begitu barabmng sampai, dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan atas perintah BOLANG," imbuh AKBP Daniel.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…