Pengedar Ganja Bulan Ramadan Dibekuk, ini Pelakunya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ganja yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengedar ganja yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Sebuah rumah di JalanBendul Merisi Surabaya Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Ditempat itu diketahui dijadikan tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja.

Satu tersangka diamankan, dia inisial AN (40) asal Jalan Keputran Panjunan Kel. Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Surabaya.

Barang bukti yang diamankan dari rumah itu, empat linting diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,68 gram, 0,68 gram, 0,74) gram.

Dua bungkus plastik diduga ganja dengan berat masing-masing 9,46 gram, 16,36 gram, satu kotak plastic, dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, tiga pak kertas papir, bungkus kosong rokok, satu bungkus ganja dengan berat 52 gram serta plastiknya, satu bungkus ganja dengan berat 8,00 gram serta dua buah kaleng rokok.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan usai ada laporan dari warga terkait peredaran ganja di kota Surabaya.

Narkotika jenis ganja tersebut diduga akan diedarkan dalam bulan puasa atau ramadan ini dengan mencari keuntungan.

Hingga pada, Senin 06 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, didalam rumah Jalan Bendul Merisi Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya," kata AKBP Daniel, Senin (27/3/2023).

Dari keterangan Tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi oleh BOLANG (DPO).

Pelaku menerimanya pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib yang mana awalnya sebanyak empat kilogram dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman paket ke Jalan Bendul Merisi Surabaya.

"Begitu barabmng sampai, dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan atas perintah BOLANG," imbuh AKBP Daniel.

Pelaku kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…