Hari Raya Waisak, Remisi Khusus Keagamaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Remisi Khusus Keagamaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan
Remisi Khusus Keagamaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan

i

PAMEKASAN- Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2567 BE dan sebagai bentuk implementasi Hak Asasi Manusia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan Remisi Khusus Keagamaan kepada 2 Warga Binaan yang beragama Buddha. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Vihara Lapas Narkotika Kelas IIA, Minggu (04/06/2023).

Kegiatan penyerahan dihadiri oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi serta pejabat Struktural dan Staf Binadik. Perlu diketahui, Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Eddy Junaedi mengatakan, remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan sebesar 1 bulan hingga 2 bulan.

"Hari ini Ada 2 (Dua) Warga Binaan kami salah satunya merupakan WNA Asal Malaysia atas Nama Oh King Guan yang memperoleh Remisi Khusus (RK 1). Mereka mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022," ujarnya.

Eddy Junaedi berharap pemberian Remisi Khusus Keagamaan ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk meningkatkan keimanan dan menjadi lebih baik.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. Ingat tetap jaga kondusifitas, lebih aktif dalam kegiatan Lapas, dan bersyukur atas segalanya," pungkasnya.(deb/dyh)

Berita Terbaru

Lima Tahun Merger Pelindo, Transformasi Terminal Teluk Lamong Berbuah Penghargaan

Lima Tahun Merger Pelindo, Transformasi Terminal Teluk Lamong Berbuah Penghargaan

Sabtu, 10 Okt 2026 19:22 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 19:22 WIB

Transformasi Terminal Teluk Lamong selama lima tahun pascamerger Pelindo mendapat pengakuan melalui dua penghargaan nasional pada 2026.…

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…