Aneh Aneh, Penjual Bensin dan Helem Diciduk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu Sidonipah yang Dibekuk Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu Sidonipah yang Dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Dua warga Jalan Sidonipah Surabaya dibekuk Polrestabes Surabaya dari Unit Satresnarkoba.

Mereka tersangkanya, FH (34) dan RA (34). Penjual bensin eceran dan penjual helem itu ternyata mempunyai pekerjaan lain yakni pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyita barang bukti sebanyak delapan belas poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 12,08 gram beserta bungkusnya.

Kedua orang bertetangga itu diamankan pada, Selasa, 16 Mei 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB, di Jalan Sidonipah Surabaya, dan sewaktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan.

Sabu dengan berat total ± 12,08 gram ditemukan didalam dompet warnah hitam, Uang tunai Rp. 500.000, dan 1 buah HP Nokia warna hitam yang berada di saku celana Tersangka FH yang digunakan.

Sedangkan untuk barang bukti berupa 3 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik ditemukan didalam 1 buah dompet plastik warnah putih yang berada di atas pintu gang Sidonipah Surabaya.

Untuk barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 10.000, di lilitan sarung yang digunakan RA, untuk 1 buah HP Samsung warna biru ditemukan dalam genggaman tangan RA.

"Untuk kepemilikan barang tersebut diakui milik tersangka FH dan RA," kata AKBP Daniel mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Selasa (13/6/2023).

Tersangka FH mengaku bahwa mendapatkan barang berupa berupa 18 poket plastik itu berasal dari ZN (DPO) pada Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Bonowati Surabaya dengan cara ketemu langsung sudah berbentuk 12 Poket seberat ± 7 gram dengan harga Rp. 5.000.000.

"Dari jumlah itu, masih dibayar sebesar Rp. 3.000.000, pada Selasa 16 Mei 2023 dengan cara bayar tunai kepada ZN," imbuh AKBP Daniel.

Tersangka FH juga mengaku barang dari ZN asalnya 12 Poket seberat 7 gram. Kemudian dibagi lagi menjadi 19 poket dan sisanya tinggal 18 Poket dan rencananya akan dijual bersama RA yang mana jika siang hari Tersangka FH yang menjual sedangkan jika malam hari Tersangka RA yang menjual.

"Oleh tersangka, sabu dijual sebesar Rp. 100.000, hingga Rp. 500.000, perpoketnya dan mengaku mendapatkan imbalan dari Tersangka FH Rp. 10.000, perpoketnya jika laku namun jika barangnya sudah habis Tersangka FH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000," pungkas Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terbaru

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Rabu, 22 Jul 2026 08:58 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:58 WIB

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Satwa…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…