Tak Kapok Pernah Dipenjara, Kembali Berulah

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Meski pernah mendekam dalam jeruji besi penjara tak membuat jera satu dari dua pengedar sabu sabu ini. Dia kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti narkotika yang dijualnya.

Kedua pelakunya adalah, MAG (43) residivis yang tinggal di Jalan R. Patah No. Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan AEP (48) asal Purimas Jalan Taman Ubud Gununganyar Surabaya.

Penjual sabu itu dibekuk, pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat bearada di Jalan R. Patah Kel. Pekauman Sidoarjo.

Awalnya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama MAG dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram ATM, Uang Rp. 450.000, HP.

Tangkapan terhadap residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut kemudian dikembangkan guna mencari pelaku lain yang terlibat.

Selanjutnya pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah Jalan Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap tersangka AEP.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari keterangan tersangka MAG, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada seorang inisial SA (DPO).

"Pertama, pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib. Diranjau di daerah Pasar Ikan Sidoarjo sebanyak 8 (delapan) gram seharga Rp. 7.600.000," kata Daniel, Rabu (14/6/2023).

Oleh tersangka MAG, tujuan membeli sabu adalah untuk dijual kepada tersangka AEP seharga Rp. 8.800.000, dan mendapat keuntungan.

Dalam menjual narkotika jenis sabu tersangka MAG mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.

Barang bukti yang disita, bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,34 gram.

9 bungkus plastic klip kecil yang berisi Sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 1,11 gram, 1,10 gram, 1,10 gram, 1,09 gram, 1,07 gram, 0,84 gram, 0,81 gram, 0,81 gram.(*)

Berita Terbaru

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Rabu, 22 Jul 2026 08:58 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:58 WIB

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Satwa…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…