Tak Kapok Pernah Dipenjara, Kembali Berulah

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Meski pernah mendekam dalam jeruji besi penjara tak membuat jera satu dari dua pengedar sabu sabu ini. Dia kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti narkotika yang dijualnya.

Kedua pelakunya adalah, MAG (43) residivis yang tinggal di Jalan R. Patah No. Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan AEP (48) asal Purimas Jalan Taman Ubud Gununganyar Surabaya.

Penjual sabu itu dibekuk, pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat bearada di Jalan R. Patah Kel. Pekauman Sidoarjo.

Awalnya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama MAG dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram ATM, Uang Rp. 450.000, HP.

Tangkapan terhadap residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut kemudian dikembangkan guna mencari pelaku lain yang terlibat.

Selanjutnya pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah Jalan Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap tersangka AEP.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari keterangan tersangka MAG, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada seorang inisial SA (DPO).

"Pertama, pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib. Diranjau di daerah Pasar Ikan Sidoarjo sebanyak 8 (delapan) gram seharga Rp. 7.600.000," kata Daniel, Rabu (14/6/2023).

Oleh tersangka MAG, tujuan membeli sabu adalah untuk dijual kepada tersangka AEP seharga Rp. 8.800.000, dan mendapat keuntungan.

Dalam menjual narkotika jenis sabu tersangka MAG mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.

Barang bukti yang disita, bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,34 gram.

9 bungkus plastic klip kecil yang berisi Sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 1,11 gram, 1,10 gram, 1,10 gram, 1,09 gram, 1,07 gram, 0,84 gram, 0,81 gram, 0,81 gram.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…