Tak Kapok Pernah Dipenjara, Kembali Berulah

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Meski pernah mendekam dalam jeruji besi penjara tak membuat jera satu dari dua pengedar sabu sabu ini. Dia kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti narkotika yang dijualnya.

Kedua pelakunya adalah, MAG (43) residivis yang tinggal di Jalan R. Patah No. Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan AEP (48) asal Purimas Jalan Taman Ubud Gununganyar Surabaya.

Penjual sabu itu dibekuk, pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat bearada di Jalan R. Patah Kel. Pekauman Sidoarjo.

Awalnya, Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama MAG dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram ATM, Uang Rp. 450.000, HP.

Tangkapan terhadap residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut kemudian dikembangkan guna mencari pelaku lain yang terlibat.

Selanjutnya pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib di rumah Jalan Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap tersangka AEP.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari keterangan tersangka MAG, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada seorang inisial SA (DPO).

"Pertama, pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib. Diranjau di daerah Pasar Ikan Sidoarjo sebanyak 8 (delapan) gram seharga Rp. 7.600.000," kata Daniel, Rabu (14/6/2023).

Oleh tersangka MAG, tujuan membeli sabu adalah untuk dijual kepada tersangka AEP seharga Rp. 8.800.000, dan mendapat keuntungan.

Dalam menjual narkotika jenis sabu tersangka MAG mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.

Barang bukti yang disita, bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,34 gram.

9 bungkus plastic klip kecil yang berisi Sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 1,11 gram, 1,10 gram, 1,10 gram, 1,09 gram, 1,07 gram, 0,84 gram, 0,81 gram, 0,81 gram.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…