Pj Temoran Kecamatan Omben Dijabat oleh Garis Keturunan, Boleh Tidak?

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPMD Kabupaten Sampang
DPMD Kabupaten Sampang

i

SAMPANG - Baru-baru ini berhembus kabar terkait Kepala Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang sudah purna tugas dan digantikan oleh Pj Riski Amalia yang tidak lain putri dari Kades itu sendiri.

Dimana hal ini sangat bertentangan dan bertolak belakang dengan pernyataan Irham Nurdayanto bahwa penunjukan Pj tidak boleh ada ikatan hubungan segaris atau sedarah sesuai aturan perbub nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa, seperti dilansir dari laman media madura.com 04/08/2021 dengan judul "Catat, PNS Jadi PJ Tanpa Gaji Dan Tak Boleh Ikatan Hubungan Segaris".

Akan tetapi, di Desa Temoran tidak memperlakukan pernyataan tersebut seakan berbanding terbalik dan terkesan menabrak aturan perbub itu sendiri. Irham mengatakan, secara umum PJ Kades mempunyai hak kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan kades definitif. Namun tidak bisa mendapatkan hak mengenai penghasilan tetap. Sebab, Pj Kades yang berasal dari PNS sudah mendapat gaji aparatur Negara.

“PJ Kades tidak boleh menerima siltap kepala desa,dia sudah menerima gaji setiap bulannya,”ucap Irham Nurdayanto didampingi PLT Kepala DPMD Kabupaten Sampang Chalilurrahman, Rabu (03/08/2021).

Irham menegaskan, pengangkatan Pj Kades tak boleh memiliki ikatan hubungan segaris dengan kades sebelumnya, aturan ini juga berlaku untuk seluruh perangkat desa.

Ikatan hubungan segaris itu terdiri dari yang tercantum di dalam KK seperti, Kakek, Nenek, Ayah, Ibu, Anak dan Saudara Kandung. Hal ini sesuai Perbub Nomer 33 tahun 2016 tentang pemerintah desa.

Bila terbukti saat ini struktural perangkat desa di Sampang dijabat secara waris keluarga, maka pihak terkait agar secepatnya dirubah dan diberentikan.

"Harus diberhentikan mas,karena aturannya begitu,kalau terbukti ada Ikatan hubungan segaris Berti tidak memenuhi syarat".

Terkait hai itu Kabid administrasi pemerintahan desa Irham Nurdayanto saat dikonfirmasi via WA Sabtu (17/06/2023) mengatakan boleh dan sah secara hukum Pj dijabat anak Kades tersebut.

"Boleh dan sah asalkan pj itu pns di lingkungan pemerintah kabupaten sampang, Dan kami pastikan itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yg berlaku", jelas Irham, Rabu (17/5/2023).

Intinya begini, Bukan Pj tidak boleh segaris dengan kades,Melainkan Perangkat desa tidak boleh segaris dengan kades, Begitupula Perangkat desa tidak boeh segaris dg Pj kades" tutupnya. (imin)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…