Ganja 14,5 Kilo Gagal Beredar di Malang, Tersangkanya 5 Orang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

MALANG,- Total barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram, gagal beredar di Malang setelah anggota Polresta Malang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu.

Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti cukup spektakuler ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil di ungkap yakni dengan barang bukti masing-masing 3,5 kg dan 11 kg yang dipamerkan di halaman depan Polresta pada Rabu (9/3) pagi.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil setidaknya meringkus sedikitnya lima tersangka dalam kasus penyalah gunaan peredaran narkoba.

"Ditemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kg di tangan tersangka FR (38) saat berhasil diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31)," jelasnya.

Kronologinya bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.

Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).

Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau.

Selain itu anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3) dini hari.

Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi.

Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Dari seluruh total berat barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan total BB seberat 14,5kg. Sanksi yang di terapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatan nya mulai ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup" tutup AKBP Denny.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…