Sabu Seberat 33 Kilo asal Palembang Gagal Masuk Jatim

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti sabu yang disita Polrestabes Surabaya
Barang bukti sabu yang disita Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Stresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu yang berusaha diselundupkan ke wilayah Jawa Timur khususnya Surabaya.

Kali ini serbuk putih lebih dari 33 kilo diamankan dari dua tersangka jaringan internasional Palembang, Surabaya dan Malang

Tersangkanya, DN (24) asal Desa Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan HH (33), asalTanjakan Kec. Mandalajati Kota Bandung dan di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel mengatakan, ungkap kasus Puluhan kilo sabu dari dua tersangka ini berdasarkan penangkapan dan pengembangan dari tersangka PI.

Petugas membekuk PI, pada Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 06.30 Wib, TKP di Stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo 79 Kec. Klojen Kota Malang.

"Polisi saat itu mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 28.275 Gram," sebut Pasma, Rabu (26/7/2023).

Temuan itu kemudian dilakukan pengembangan. pada, Kamis 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN danHH.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa dua koper yang berisikan 33 (Tiga puluh tiga) bungkus teh cinawarna kuning merk Guanyinwang yang diduga narkotika jenissabu berat keseluruhan ± 33.928 gram berikut pembungkusnya.

"Puluhan kilo sabu itu, rencananya untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya. Namun hal tersebut dapat digagalkan oleh team Satrersnarkoba," imbuh Kombes Pol Pasma.

Dari DN dan HH, selain puluhan kilo Sabu diamankan juga 2 koper, uang sebesar Rp. 6.600.000, 2 Dompet, 7 E KTP palsu, Timbangan elektrik, 2 HP, serta buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*(

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…