Sabu Seberat 33 Kilo asal Palembang Gagal Masuk Jatim

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti sabu yang disita Polrestabes Surabaya
Barang bukti sabu yang disita Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Stresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu yang berusaha diselundupkan ke wilayah Jawa Timur khususnya Surabaya.

Kali ini serbuk putih lebih dari 33 kilo diamankan dari dua tersangka jaringan internasional Palembang, Surabaya dan Malang

Tersangkanya, DN (24) asal Desa Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan HH (33), asalTanjakan Kec. Mandalajati Kota Bandung dan di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel mengatakan, ungkap kasus Puluhan kilo sabu dari dua tersangka ini berdasarkan penangkapan dan pengembangan dari tersangka PI.

Petugas membekuk PI, pada Jumat 26 Mei 2023, sekira pukul 06.30 Wib, TKP di Stasiun Malang Kota Lama Jalan Trunojoyo 79 Kec. Klojen Kota Malang.

"Polisi saat itu mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat ± 28.275 Gram," sebut Pasma, Rabu (26/7/2023).

Temuan itu kemudian dilakukan pengembangan. pada, Kamis 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 Wib di kamar hotel wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DN danHH.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa dua koper yang berisikan 33 (Tiga puluh tiga) bungkus teh cinawarna kuning merk Guanyinwang yang diduga narkotika jenissabu berat keseluruhan ± 33.928 gram berikut pembungkusnya.

"Puluhan kilo sabu itu, rencananya untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya. Namun hal tersebut dapat digagalkan oleh team Satrersnarkoba," imbuh Kombes Pol Pasma.

Dari DN dan HH, selain puluhan kilo Sabu diamankan juga 2 koper, uang sebesar Rp. 6.600.000, 2 Dompet, 7 E KTP palsu, Timbangan elektrik, 2 HP, serta buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*(

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…