Miliki Tiga Jenis, Pria di Surabaya Diciduk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjual tiga jenis narkoba yang dibekuk Polrestabes Surabaya'
Penjual tiga jenis narkoba yang dibekuk Polrestabes Surabaya'

i

SURABAYA- Pria di Surabaya bertekuk lutut diciduk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena memiliki Narkotika jenis Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five.

Tersangka inisial, EW (41) asal Jalan Kedung klinter Surabaya itu dibekuk, Sabtu 22 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, di samping SPBU Jalan Arjuno.

Anggota anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri yang melaksanakan penyelidikan usai mendapat informasi dari warga terkait penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five.

Dalam penyelidikan diketahui, tersangkanya EW. Petugas kemudian membekuknya pada, Sabtu 22 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti padanya.

"Dari hasil keterangan tersangka, dia dapat Sabu dengan cara beli ke RONALD (DPO) dengan cara di ranjau di sekitar lumpur Lapindo Raya Porong, Sidoarjo ," jelas Daniel, Jumat (18/8/2023). Dia juga pernah meranjau di samping kali Jalan Asemrowo Surabaya.

Tujuan tersangka membeli Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five ke Ronald, sudah kurang lebih sebanyak dua kali.

"Tersangka ini juga menjual Narkotika itu ke HW yang lebih dulu dibekuk Petugas dan juga guna mendapatkan keuntungan," imbuh AKBP Daniel.

Dia (EW), kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Untuk barang buktinya, 3 bungkus plastik sabu dengan berat total + 5.16 gram, 1 bungkus plastik yang berisi 20 butir Pil Extacy dengan berat total + 6,81 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total +14,37 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total +14,48 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total + 1,68 gram.

1 bungkus plastik yang berisi 2 butir Pil Extacy dengan berat total + 0,96 gram, 85 strip Pil Erimin 5 dengan jumlah total 849 butir yang di duga Psikotroika jenis Happy 5.

2 bungkus plastic klip, 3 skrop palstik, timbangan elektrik, sendok plastic, Buku tabungan, dan 3 handphone.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…