Polisi Kaget, Kotak HP Kok Isinya ini?

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Narkoba yang dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Pengedar Narkoba yang dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Karena kepemilikan Narkotika jenis sabu, seorang pria diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 02 Agustus 2023, kurang lebih pukul 14.00 WIB, di Jalan Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran.

Tersangkanya, MSR (21) asal Jalan Kedung Mangu Selatan, Surabaya. Dia menyimpan barang dalam kotak handphone guna kelabuhi petugas.

Pemilik sabu itu diamankan usai Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di Jalan Kedung Mangu Selatan serta di rumah Jalan Tenggumung Baru, ditemukan barang bukti narkotik.

"Barang itu berupa 11 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,44 gram, ± 0,44 gram, ± 0,44 gram, ± 0,44 gram, ± 0,45 gram, ± 0,43 gram, ± 0,42 gram, ± 0,42 gram, ± 0,20 gram, ± 0,19 gram, dan ± 0,19 gram beserta bungkusnya," rinci AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (24/8/2023).

Lanjut Daniel, barang ditemukan oleh petugas Polisi didalam kotak handphone yang berada dipinggir tempat tidur kamar rumah.

Ditemukan juga, 2 buah timbangan elektrik dan 2 bendel klip plastik transparan yang ditemukan oleh petugas Polisi di pinggir tempat tidur kamar rumah.

"Narkotika jenis sabu tersebut diakui merupakan milik tersangka sendiri," imbuh Daniel.

MSR mengaku, membeli barang bukti berupa 11 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari saudara Fandi (DPO), dengan cara membeli pada Rabu, 02 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka dan Fandi bertemu langsung di rumahnya dan dibeli sabu seberat ± 2 gram seharga Rp. 2.000.000, namun belum dibayar dan rencananya akan dibayar jika barang sabu sudah laku terjual semuanya.

Tersangka juga mengaku bahwa menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut perbungkusnya sebesar Rp. 100.000,- Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu.

Oleh pelaku, barang sabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 4 bungkus. Sedangkan sisanya sebanyak 11 poket plastik transparan berisi narkotika disita oleh petugas Polisi.

"Dia (Pelaku) mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli narkotika jenis sabu ke Saudara Fandi," pungkas Daniel.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…