Warga Geger, Kamar Rumah Pria Keputih Digeledah Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka sabu di Polrestabes Surabaya
Tersangka sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, di geledah oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Itu dilakukan petugas usai menangkap satu pria yang tinggal dalam rumah tersebut.

Satu pria tersangkanya inisial SYA (24). Dia dibekuk anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri karena kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.

Anggota saat itu pada, Jumat 04 Agustus 2023, kurang lebih pukul 18.00 WIB, didalam Kamar Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SYA, berdasarkan laporan dari warga.

"Jadi, warga melapor mengetahui kebiasan pelaku itu. Setelah diselidiki ternyata memang menjual Narkotika," jelas Daniel, Senin (28/8/2023).

Usai dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Beratnya, masing-masing : ± 0,35 gram, ± 0,35, 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,35 gram, ± 0,36 gram, ± 0,34 gram, ± 0,33 gram, dan ± 0,33 gram.

Sabu berada dalam dompet kecil warna coklat dan berada di dalam Kotak kecil warna Hitam ditemukan didalam buah Tas warna Hitam yang berada di samping tempat tidur dalam kamar yang saat itu SYA tempati.

"Pelaku berada dalam kamar tersebut sendirian. Juga ditemukan Kotak kerdus kecil, 2 pak plastik klip kosong, Timbangan Elektrik dan HP," imbuh Daniel.

Kepada Polisi, Tersangka SYA mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara menerima dari MR (DPO) pada Jumat, 04 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB, mereka bertemu di Keputih Tegal Surabaya.

SYA jugs mengaku menerima titipan Narkotika jenis Sabu dari MR ( DPO ) tersebut dengn maksud dan tujuan untuk Membantunya Menjual Narkotika jenis Sabu kepada orang lain.

"Dia (SYA) sudah sebanyak 2 kali membantu MR dengan mendapatkan Imbalan Upah berupa Narkotika jenis Sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis," pungkas Daniel.

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…