Bawa Barang Logo YouTube, Dua Pria Berurusan Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua Pengedar didampingi petugas
Dua Pengedar didampingi petugas

i

SURABAYA- Pria asal Pamekasan dan Sampang Ditangkap Polisi Surabaya. Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena membawa barang bergambar youtube dan Diamonds. Rupanya barang itu adalah ekstasy.

Keduanya inisial, ARM (23) asal Ds. Klompang Timur Kec. Pakong Kab. Pamekasan dan PD (30) asal Ds. Tragih Kec. Robatal Kab. Sampang.

Tersangka ARM dan PD ditangkap oleh Petugas Polisi pada Jumat, 4 Agustus 2023, kurang lebih pukul 14.00 WIB, di Lontar Kec. Sambekerep Kota Surabaya setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat.

Adanya info penjualan narkoba, anggota kemudian menyelidiki hingga melakukan penangkapan . pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket plastik transparan berisi 37 butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond. berat total ± 13,34 gram.

Satu poket plastik transparan berisi 12 butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 gram.

"Kepada Petugas, tersangka ARM mengaku mendapatkan barang berisi 37 butir Extacy warna merah muda logo Diamond serta 12 butir logo youtube dari NR (DPO) dengan cara membeli pada Bulan Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wib di ranjau di Jalan Juanda Sidoarjo," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (1/9/2023).

Ketika tersangka ARM mendapatkan barang bukti yang dibeli seharga perbutir Rp. 250.000, dan belum dibayar tersebut asalnya 2 poket plastik transparan yang berisi 100 butir.

Barang logo Diamond dan logo youtube titipan NR, juga diranjau di Jalan Gembong Surabaya lalu barang kemudian dibagi menjadi 5 poket dan sekarang sisa 5 Poket yang berisi 49 butir.

"Sisa 4 poket plastik transparan berisi 37 butir dan 1 poket berisi 12 Extacy warna merah maron logo youtube tersebut akan dijual oleh Tersangka, seharga Rp. 300.000 hingga Rp.350.000,," imbuh Daniel.

Belum habis terjual, kedua pelaku keburu diciduk aparat kepolisian. Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…