Apes, Baru Tiga Kali Ranjau Sudah Tertangkap

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Saru saja ambil Ranjau di Suramadu, Dibekuk Polisi. Pria asal Jalan Kedurus Sawah Gede I, Karang Pilang Surabaya ditangkap polisi. Penangkapan terhadap pelaku inisial AW (41) dilakukan setelah dia diketahui memiliki Narkotika jenis sabu.

Aksi ketiga kalinya ini, tersangka AW dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 poket plastik sabu dengan berat masing-masing ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, dan ± 1,06 gram beserta bungkusnya.

Total sabu seberat ± 2,36 gram, turut pula diamankan timbangan elektrik, 5 bendel klip plastik transparan, sekrop, dan handphone.

Mewakili Kombes Pol Pasma Royce, Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Senin 14 Agustus 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, di Jalan Kedurus Sawah Gede, Karang Pilang, pelaku diamankan.

"Tersangka AW, dibekuk dalam kamar kos lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu," jelas Daniel, Jumat (8/9/2023).

Narkotika sabu itu ditemukan oleh petugas Polisi didalam saku jaket yang tergantung di gantungan tembok kamar kosnya.

Tersangka AW mengaku, membeli barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari Saudara AB (DPO) pada Selasa, 08 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jembatan Suramadu arah Madura yang diletakkan begitu saja di pinggir jalan.

Awalnya ranjau berisi ± 15 gram narkotika jenis sabu, dibeli seharga Rp. 900.000, pergram dan total sabu seharga Rp. 13.500.000, dan baru dibayar sebesar Rp. 5.000.000, melalui transfer melalui ATM Bank daerah Wiyung Surabaya.

rekening BCA milik Saudara AB sedangkan sisanya sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

"Sisa utang akan dibayar jika barang berupa narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya," imbuh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka AB mengaku bahwa menjual narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 200.000, perbungkusnya. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu sebesar ± 1 gram dijual sebesar Rp. 1.000.000, perbungkusnya.

Tesangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…