Gara Gara Pohon Jambu, Dengan Sajam Pria di Sumenep Aniaya Tetangga

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban saat mendapat perawatan medis
Korban saat mendapat perawatan medis

i

SUMENEP,- Pria berinisial AS (36) warga Dusun Jembu, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep diamankan anggota Polisi setempat. Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan tetangganya sendiri.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada, Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di sebelah rumah di kawasan Dusun Nembu, Desa Kolo kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Semunep Madura Jawa Timur.

Kejadian penganiayaan yang menimpa korban DG (49) dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Ia mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu 12 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. korban yang saat itu sedang duduk didepan teras rumahnya.

Saat itu, anak dari diduga pelaku AS sedang mengambil pohon jambu milik DG yang berada di sebelah rumahnya.

"Saat mengambil pohon jambu itu menggunakan senjata tajam jenis parang," ujar AKP Widi, Senin (14/3/2022).

Kemudian, DG menghampiri anak dari AS tersebut dan menegurnya untuk tidak diambilnya kembali, setelah DG menegur anak AS, anak tersebut bergegas pulang dan mengadu kepada AS.

Masih lanjut, Kasihumas Polres Sumenep, AS mendengar aduan anaknya dan tanpa pikir panjang, AS bergegas mendatangi DG dirumahnya.

"Lantaran ditegurnya oleh korban maka terjadilah cek-cok mulut dan dengan kalapnya AS menodongkan senjata tajamnya ke arah perut korban," tambah Kasi Humas.

Spontan saja, korban saat itu bisa menghindari dari serangan AS. Dengan rasa kesalnya lantaran DG bisa menghindar dari serangannya, AS menjadi memanas dan emosi.

Pelaku AS kembali memukul korban sebanyak 6 kali dan akhirnya pukulan AS mengenai bagian bahu dan lengan sebelah kiri korban.

Melihat pertikaian antara AS dengan DG, datanglah adik ipar DG yang bernama S, melihat pertikaian itu S langsung merampas senjata tajam milik AS dan menyimpannya kedalam rumahnya agar kejadian itu tidak berlanjut.

Setelah berhasil dilerai dan sajam milik AS diamankan, kemudian datanglah A membantu korban yang pada saat itu korban kondisinya sudah lemas.

Melihat kondisi korban sudah lemas, akhirnya korban dilarikan ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan penanganan medis.

Usai membawa korban ke Puskesmas, kemudian A langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku AS langsung diamankan karena tindak pidana penganiayaan. Dia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.(*/hen)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…