Berbela Sungkawa, Edward Tannur : Kami Akan Mengunjungi Keluarga Korban

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota DPR dan pengacara keluarga korban
Anggota DPR dan pengacara keluarga korban

i

SURABAYA- Edward Tannur, mewakili keluarga Ronald tersangka penganiayaan terhadap janda anak 1 berencana mendatangi rumah duka. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPR itu saat berada di Surabaya.

Didampingi Lisa dan partner kuasa hukum pelaku, Edward menyatakan turut berbela sungkawa sedalam dalamnya atas meninggalnya Andini.

"Saya juga menyampaikan bahwa sangat berbela sungkawa, menyesal atas perbuatan Ronald anak saya karena kejadian ini tidak kita harapkan dan permohon Maaf sebesar-besarnya serta penyesalan yang mendalam atas meninggalnya almarhumah Dini," kata Edward Tannur di Surabaya, Selasa.(10/10/2023).

Dalam waktu dekat, pihak keluarga sebagai orang tua berencana akan mengunjungi keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa terhadap korban.

"Nanti akan kita tentukan waktunya berkodinasi dengan pihak keluarga korban," jelasnya.

Lanjut dia, sebagai orang tua, dirinya tidak pernah mengajarkan kepada anak anaknya untuk berbuat hal-hal yang di luar kemanusiaan apalagi untuk mencridai orang lain.

"Saat ini Ronald sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun jadi apa yang dia lakukan, dia harus mempertanggungjawabkan di mata hukum dan juga di mata tuhan," tambahnya.

Edward Tannur juga merasa di sandra secara komisi, bukan fisik namun mental karena namanya terbawa-bawa. Betul karena dirinya seorang ayah, namun apa yang terjadi terhadap anaknya ia akan tetap akan mendukung moril supaya Ronald siap untuk mempertanggungjawabkan dan sebagai seorang dewasa dia harus siap bertanggung jawab.

Edward mempertegas, sebagai orang tuanya, ia tidak pernah mengintervensi dan seluruh permasalahan diserahkan sepenuhnya ke penyidik Kepolisian dan segala permasalahan kedepannya akan diserahkan ke kuasa hukum yakni Ibu Lisa.

"Untuk urusan selanjutnya, segala sesuatunya permasalahan saat ini saya serahkan ke Ibu Lisa sebagai kuasa hukum Ronald," imbuhnya.

Dirinya, sebagai orang tua tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa Ronald dan saya juga sudah ditegur dari partai saya dan saya akan menjalani apapun dan seberat apapun dan saya akan menerima segala putusan apapun dari aparat hukum terkait kasus ini

Diketahui, janda anak 1 bernama Dini Sera Afrianti (DSA) (29), asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan hingga tewas.

Tersangkanya Gregorius Renold Tannur (GRT) (31) warga Surabaya yang juga kekasih korban Dini.

Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan, pada Kamis (5/10/2023) malam untuk GRT awalnya saksi kini menjadi tersangka.

“Hasil otopsi yang dilakukan oleh RSUD Soetomo tim Dokter Forensik RSU dr Soetomo membeberkan hasil autopsi jenazah korban DSA yang alami luka fatal membuat Dini tewas ada di bagian kepala belakang, perut, paru serta hati,” jelas Pasma, Kapolrestabes Surabaya.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…