Lengkapi Berkas Ronald Tannur, Polisi Segera Serahkan ke JPU

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Hendro Sukmoro Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Hendro Sukmoro Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polisi masih terus melengkapi berkas perkara Gregorius Ronald Tannur alias Ronald (31), tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Alfrianti alias DSA.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoto, Rabu (11/10/2023), yang mengatakan jika dalam waktu dekat, akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendro menambahkan, bahwasanya memang ada dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban saat mereka di Blackhole KVT Club dan juga di Basement.

"Untuk motifnya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati. Dia (GRT) tidak terima karena ditampar oleh korban. Waktu itu mereka terkontaminasi alkohol atau minuman keras ," jelas Hendro.

Seperti diketahui, wanita berusia 28 tahun asal Sukabumi Jawa Barat meninggal dunia disalah satu Apartemen diwilayah Surabaya Barat pada 04 Oktober 2023.

Ditetapkannya Ronald sebagai tersangka, itu setelah petugas melaksanakan beberapa tahapan dan langkah-langkah penyelidikan kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan.

Berdasarkan fakta peristiwa dan beberapa barang bukti (BB) yang kita dapat dilapangan, GRT kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata AKBP Hendro dihadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya Selasa (11/10/2023).

Kemudian dalam proses penyidikan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi maupun tersangka.

Polisi juga melakukan pendalaman ulang dan penelitian terhadap beberapa alat bukti saat kita melakukan rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemaren, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada malam harinya.

Pada pelaksanaan gelar perkara juga melibatkan beberapa ahli pidana diantaranya ahli dari Kedokteran, ahli dari komputer forensik serta CCTV.

Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya dugaaan peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap DSA sehingga disepakati GRT ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal premier yakni pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Berita Terbaru

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB

Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB

Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:51 WIB

Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta…

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 23:07 WIB

Krisis Listrik Ancam Jawa, Madura, dan Bali, Pemadaman Bergilir Mulai Terjadi di Sejumlah Daerah.…