Rumah Kost Digrebek Polisi, Kali ini di Sidosermo Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku narkotika dan barang bukti yang diamankan
Pelaku narkotika dan barang bukti yang diamankan

i

SURABAYA,- Pria berinisial ACS (19) dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Tersangka narkoba juga pil koplo warga Bratang Gede ditangkap, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

Dari pria yang Kontrak rumah di Jalan Sidosermo, Surabaya disita beberapa poket sabu serta pil koplo saat dilakukan penggeledahan.

Barang bukti yang disita, 3 poket klip sabu dengan berat Bruto 0,34 gram, 0,40 gram, 0,40 gram, kantong plastik warna Hitam yang didalamnya berisi 6 klip plastik berisi obat keras warna Putih berlogo LL (Koplo) dengan total keseluruhan 60 butir, 1 Bendel klip plastik kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 300.000, dan HP.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, tersangka ini ditangkap, pada saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan diseputaran rumah kontrakan Jalan Sidosermo.

Itu dilakukan begitu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang membeli, menerima narkotika jenis sabu dan menjual obat keras tanpa ijin edar jenis Tablet.

"Info tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan," kata Hendro, Jumat (18/3/2022).

Begitu target berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat, dan ternyata benar ada barang buktinya.

"Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu dan obat keras koplo LL tersebut didapat dari temannya bernama IRL (DPO)," tambah Kasat.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:15 WIB

Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Awali Piala Presiden 2026 dengan Tiga Poin…